PANGKEP, Penarakyat.com — Seorang sopir mobil angkutan di Pangkep terpaksa harus berurusan hukum, pasalnya Minggu 18 November kemarin sekitar pukul 14.00 Wita tertangkap hendak mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Herman Alias Palla (32), warga Maccini Baji Kecamatan Lau Kabupaten Maros ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Galigo Suryadi bersama dengan Dantim BRIPKA Irvhan Malik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Soreang Kecamatan Minasa Te’ne, Pangkep.
Lelaki yang sehari-harinya berprofesi sopir Pete-pete ini tak bisa berkutik setelah disaku celananya ditemukan satu paket Sabu saat dilakukan penggeledahan.
Sabu satu paket ini disebut hendak diedarkan ke pelanggaannya. Sebelum ditangkap, tersangka Herman diintai setelah didapatkan informasi jika bersangkutan sering mengedar narkoba menggunakan mobil Pete-pete miliknya.
“Herman kita tangkap menggunakan tehnik undercover buy yakni penangkapan dan penggeledahan. Ada sabu satu paket siap edar kita temukan disaku celananya dan dibungkus menggunakan Tissu dan sudah disita sebagai barang bukti,” ungkap AKP Galigo Suryadi, SH, Senin (19/11/2018).
“Pelaku kerap transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di TKP dengan mengendarai mobil Pete-Pete di kampung Soreang, Minasate’ne,”sebutnya.
Dihadapan penyidik, Herman mengaku barang haram itu ia dapatkan dari salah seorang rekannya di Makassar.
“Ini yang sementara tengah kita kembangkan darimana dan identitas penyuplai narkoba sudah kita ketahui dan sementara dalam pengejaran anggota kita,”lontarnya. (Ady)