SIDRAP, penarakyat.com — Kapolsek Panca Lautang, Iptu Hary Luthfi WPC, kembali angkat bicara soal kasus penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan melibatkan warga di wilayah hukumnya
Menurut Hary, pihaknya konsisten menindaklanjuti laporan korban atas nama Sunarti (26), warga asal Kelurahan Lajonga, Kecamatan Panca Lautang Sidrap tersebut.
“Saya kembali menegaskan bahwa kasus tersebut di proses secara hukum. Tahap penyidikan perkara tersebut sudah berjalan,” tegas Hary, Jumat, 7 Desember, malam.
Bahkan, kata Hary, pihaknya memproses hukum kedua pihak yang bertikai.
Menurutnya, antara pelapor dan terlapor sama-sama memiliki laporan polisi di Polsek Panca Lautang, “Dua-duanya kami tindaklanjuti, malahan dua perkara itu sama-sama sudah kami terbitkan SPDP nya,” tutur Hary.
Hary menyatakan, tak ada niat oleh pihaknya untuk membeda-bedakan penanganan kasus diantara keduanya. Sebab, kata dia, bagaimanapun keduanya masih sama-sama berkeluarga dan juga bertetangga.
Guna meyakinkan kedua pihak yang bertikai itu, Hary mengaku telah memerintahkan anak buahnya untuk menemui kedua pihak.
“Tadi saya perintahkan anggota saya menyampaikan secara langsung kepada mereka menyatakan bahwa penanganan kedua kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.
Penyidik Reskrim Polsek Panca Lautang, tambah Hary, akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut. “Kita tak akan membeda-bedakan. Tak ada istilah kaya maupun miskin dalam penanganan kasus tindak pidana,” tegas Hary menanggapi keluhan salah satu korban, Sunarty dalam pemberitaam di beberapa media.
Sebelumnya, salah satu saksi korban, Sunarti 26 mengeluhkan lambannya penanganan kasus yang telah ia laporkan di Polsek Panca Lautang tersebut, Sunarti mengaku mengadukan kasus itu di Polsek Panca Lautang sejak 1 Oktober 2018. (ady)