PAREPARE, Penarakyat.com — Masyarakat peduli lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Komunitas Hijau Kota Parepare memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah kota parepare untuk melakukan kajian ulang atau merevisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kawasan Konservasi Alam Daerah.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare H. Bakhtiar Syarifuddin mengungkapkan bahwa Perda ini dinilai sudah layak ditinjau ulang kembali atau dilakukan revisi, khususnya terkait dengan luasan yang dimiliki KHPW serta mutu ekologisnya.
Kawasan Hutan Penelitian dan Wanawisata (KHPW), yang terletak dilompleks Hutan Alitta kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang itu, berdasarkan perda tersebut punya luasan kurang lebih 84 hektar.
Ketua FKH Kota Parepare ini menegaskan bahwa “Angka inilah yang perlu di tinjau kembali, bahwa apa benar luasannya yang kurang lebih 84 hektar itu masih faktual, jangan sampai sudah tidak begitu lagi jumlah luasannya, kemudian apakah benar KHPW itu sudah difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Hal ini penting dilakukan sebab KHPW Andi Mannaungi itu termasuk kawasan lindung yang harus dijaga dan dipertahankan fungsinya, baik sebagai pengatur tata air dan daerah tangkapan hujan, maupun fungsinya sebagai pusat pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kota kita ini kan tidak6 memiliki banyak ketersediaan sumber daya air bersih, hanya sungai karajae yang satu-satunya andalan kita, itupun potensi daya dukungnya sudah mulai terbatas, sehingga optimalisasi fungsi hutan sebagai penjagaan ketersediaan cadangan air tanah sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan.
Karena sifatnya sebagai hutan lindung untuk konservasi alam, maka KHPW ini harus dijaga dan dipertahankan luasannya maupun mutu ekologisnya.
Pemerintah kota tidak boleh lengah apalagi ceroboh terhadap perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, sudah saatnya melakukan tindakan pengamanan yang ketat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
H Bakhtiar Syarifuddin juga menambahkan, “Sangat tidak dibenarkan oleh setiap orang apalagi badan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengancam dan membahayakan kelestariannya, seperti memasuki kawasan tanpa izin, melakukan perusakan atau pencemaran, mengambil atau memasukkan tumbuhan dan/atau satwa, termasuk melakukan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta menggunakan dan/atau menduduki kawasan secara tidak sah.” ungkapnya. (Andi Udin)