PAREPARE, Penarakyat.com — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dokter Andi Besse Dewagong, mantan kepala dinas kesehatan yang sekarang ini menjabat sebagai kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Parepare.
MA justru memutuskan terpidana korupsi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun anggaran 2009-2013 sekitar kerugian negara Rp300 juta sesuai dengan Putusan MA No 187-K/PIDSUS/2018 dengan hukum penjara 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta lebih tinggi putusan MA dari pada tuntutan jaksa sebelumnya hanya 2 tahun 6 bulan.
MA keluarkan petikan putusan tertanggal 24 September 2018 kepada pengadilan tinggi Tipikor lalu ditembuskan kejaksaan negeri Parepare agar dilakukan eksekusi sesuai putusan MA tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa membenarkan jika sudah menerima salinan dan petikan putusan terhadap kasus korupsi Jamkesda tahun anggaran 2009-2013 dengan kerugian 300 juta rupiah.
Adanya petikan putusan sebagai perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi kepada mantan kepala Dinas Kesehatan Parepare, Andi Besse Dewagong.
“Kami sudah menerima petikan putusan dari MA dan sudah saya rekomendasikan ke kasi pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa,”terang Andi Darmawangsa saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/12/18)
Lanjut, Darmawangsa, bahwa kemungkinan pekan depan Andi Besse Dewagong dilakukan eksekusi,”kalau bukan Selasa mungkin Kamis pekan depan,”janjinya.
Ditambahkan, tuntutan jaksa hanya 1 tahun 6 bulan tapi lebih tinggi putusan MA dengan hukuman penjara 4 tahun.”apapun putusan MA maka itulah yang kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku,”terangnya.
Perlu diketahui bahwa putusan PN tinggi Tipikor hanya 1 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta tapi MA putus 4 tahun lebih tinggi dari pada sebelumnya.
Ditambahkan, masih ada lagi putusan MA ditunggu untuk eksekusi baik itu kasus Gerobak Dinas perindagkop, Amran Ambar maupun Jamkesda jilid II yang melibatkan mantan kadis kesehatan dokter Jamal Sahil,”jika peninjau kembali dilakukan penasehat hukum terdakwa maka kami tetap eksekusi dan atau PK tidak menghalangi eksekusi,”terangnya. (Samir)