SINJAI, Penarakyat.com — Pengadilan Agama (PA) Sinjai merilis jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2018.
Dari data yang berhasil dikumpulkan, Pengadilan Agama saat ini menangani perkara sebanyak 651 dari periode Januari Hingga pertengahan Desember 2018.
Ketua Pengadilan Agama, Sitti Rusiah menuturkan, perkara tersebut mulai dari perceraian, cerai talak, hingga perkara dispensasi anak dan perkara penetapan ahli waris.
Dengan rincian perkara Isbaht nikah 208 perkara, Dipensasi 76 perkara,
Penetapan Ahli Waris 11 perkara, dan
Gugatan cerai termasuk harta bersama 340 perkara.
“Jumlah perkara yang kami tangani hingga saat ini pertanggal 12 Desember adalah untuk perkara Voluter 302 dan perkara bersengketa sebanyak 349 jumlanya 651 perkara,” pungkas Rusiah, Rabu (12/12/2018)
Khusus perkara perceraian yang ditangani pihak Pengadilan Agama Sinjai, Rusiah menambahkan, perceraian di Sinjai rata-rata dikarena faktor ekonomi seperti tidak adanya nafkah yang diberikan kepada istri, hingga perselingkuhan.
Terpisah dari data yang di himpun dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai menyebutkan, data perceraian di Kabupaten Sinjai hingga periode November mencapai 124 perkara. Sedang data cerai talak 11 perkara dan rujuk 1 perkara.
Jika dibandingkan dari data sebelumnya periode Januari – Oktober perkara perceraian yang telah diputuskan Pengadilan Agama Sinjai sebanyak 122 perkara meningkat sebanyak 2 perkara hingga periode November.
Kalau dirata-ratakan, janda di Sinjai setiap bulannya yang lahir sebanyak 10 orang. (Andi Udin)