SENGKANG, penarakyat.com — Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, menghimbau kepada PNS untuk tidak berfikir menikah kedua kalinya, atau beristri dua.
“Kepada pegawai yang hendak menikah kedua kalinya untuk tidak pernah berfikir ke arah sana, karena sudah ada dua pegawai yang mengusulkan untuk kawin namun ditolak,” kata Andi Burhanuddin Unru, Rabu (05/10/2016).
Namun, jika ada yang ingin menikah dua kali, persyaratannya, harus mendapat izin sama atasan dan istri pertamanya.
“Kalau ada yang mau kawin yang kedua kali harus minta izin sama atasan dan istri pertama kalau perempuan mau jadi istri ke dua harus diberhentikan dari pns dan itu disebutkan dalam pp10 tahun 1983 junto pp 45 tahun 1990,” tegasnya. (man/cr1)