SENGKANG, penarakyat.com –Komisi IV Dewan perwakilan Darah (DPRD) Kabupaten Wajo tengah disibukkan dengan program konsultasi. Hal ini dilakukan tidak lepas dari pembuatan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif terkait dengan regulasi perlindungan guru.
Anggota DPRD Wajo Agustang Ranreng, mengatakan, saat ini komisi IV tengah melakukan kunjungan sekaligus konsultasi pembentukan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan ranperda inisiatif DPRD khususnya komisi IV.
Pembentukan ranperda ini merupakan langkah agar agar guru tidak mendapatkan intimidasi dalam proses belajar mengajar. Selain dengan terbentuknya ranperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum bagi tenaga pendidik.
“Dasar dari pembentukan ranperda ini adalah perda, UU no 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru,” kata Agustang Rareng, Jumat (07/10/2016).
Politisi asal Partai keadilan Sejahtera tersebut, mengakui, pembentukan regulasi tentang guru ini tidak lepas dari banyaknya kasus penganiayaan terhadap guru sehingga menurutnya, guru wajib diberikan perlindungan hukum. (man)