SIDRAP, Penarakyat.com — Bawaslu Sidrap langsung melakukan klarifikasi terhadap salah satu Calon Anggota (Caleg) DPRD Sidrap berinisial SM, Kamis (27/12/2018).
Informasi yang dihimpun, oknum berinisial SM adalah Ketua salah satu Partai di Sidrap.
Dia diduga melakukan pelanggaran kampanye, dengan melakukan bagi-bagi sembako di dapilnya, kawasan TransLok DataE, Kecamatan Wattang Pulu, kemarin.
Daerah ini termasuk Dapil 1 untuk Pileg DPRD Sidrap meliputi Watangpulu, Tellu Limpoe, dan kecamatan Panca Lautang.
Bawaslu sendiri membenarkan pihaknya menerima informasi tersebut. Namun Bawaslu belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran, sebagaimana yang diterima aduan masyarakat.
“Belum ada pelanggaran, yang ada klarifikasi terkait informasi awal dugaan pelanggaran, yang kemudian ditindaklanjuti ke proses investigasi,” jelas Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful.
Ketua Panwascam Wattang Pulu Bustaman juga membenarkan adanya temuan caleg yang diduga bagi-bagi sembako diwilayah kerjanya.
“Iya, ada dugaan seperti itu (dugaan bagi-bagi sembako, red). Kami dari Panwascam Watang Pulu baru meng-investigasi dan mendalami kasus curo star ini,” jelasnya, Kamis (27/12) kemarin.
Sementara oknum SM yang berupaya di konfirmasi belum berhasil dihubungi. Pesan Whatsapp yang dikirimkan awak media kepadanya belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, sebuah foto telah beredar via pesan Whatsapp, menunjukkan seorang pria diduga caleg SM sedang menjalani klarifikasi oleh komisioner Bawaslu dikantor Panwascam Watang Pulu. (ady)