SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap melantik sebanyak 22 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019, Rabu, (02/01/2019).
Puluhan anggota PPK yang dilantik itu tersebar di 11 Kecamatan, dan merupakan tambahan PPK yang sebelumnya hanya 3 orang di setiap Kecamatan.
“Yang dilantik saat ini adalah tambahan anggota PPK 2 orang setiap kecamatan. Tadinya itu, hanya 3 orang setiap kecamatan, kini menjadi 5 orang semuanya,” kata Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng.
Dia mengatakan, penambahan anggota PPK itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.31/PUU-XVI /2018, Tanggal 23 Juli 2018.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah 5 anggota dan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang.
Kemudian dilanjutkan dengan surat keputusan Nomor : 01/PL.01.5-Kpt/7314/KPU-Kab/I/2019 sampai dengan Nomor : 11/PL.01.5-Kpt/7314/KPU-Kab/I/2019.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, pelantikan ini merupakan momentum sangat penting bagi para anggota PPK karena tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggaran Pemilu menjadi penentu keberhasilan Pemilu 2019.
Dia berharap kepada para anggota PPK yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta dapat menjaga Intergritas sebagai penyelenggara pemilu. (ady)