Gara-gara Dinonjobkan Mantan Pejabat Gugat Pemkot

image
(Ilustrasi.net)

PAREPARE, penarakyat.com – Gara-gara dinonjobkan karena dinilai melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), ‎Mantan staf ahli Pemerintah Kota Parepare Andi Abdullah, ‎melaporkan pemkot Parepare ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).‎

Beberapa hari lalu, s‎embilan orang pejabat Eselon II digeser dari posisi sebelumnya. Satu diantaranya ‎tidak menerima kebijakan, yang merupakan hasil evaluasi kinerja oleh Pemerintah kota tersebut.
‎‎
‎Hal tersebut pun menimbulkan polemik, Andi Abdullah lalu menuding Pemkot telah merugikan pihaknya, dia kemudian melaporkan pemkot Parepare ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala BKDD Parepare Laeteng yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan, kebijakan penonjoban pejabat berpangkat eselon IIB tersebut, sudah memenuhi unsur.

Menurutnya, berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 10 huruf D tentang disiplin PNS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat. 

‎ “Jadi bukan hanya melanggar aturan tentang tanggung jawab seorang PNS, tapi juga telah mengabaikan dua kali surat panggilan yang dilayangkan langsung oleh Sekdako Parepare,”katanya, Rabu (18/10/2016).

‎Dari hasil data rekap absensi kehadiran, kata Laeteng, antara tahun 2014 hingga 2015, jumlah ketidak hadiran (alpa) yang bersangkutan mencapai 361 hari. Rinciannya, ‎190 hari diantaranya di tahun 2014. Dan pada rekap hingga Juni 2016, ketidak hadiran tanpa alasan jelas yang bersangkutan itu, sudah mencapai 45 hari. 

‎”Sementara aturan kepegawaian, PNS yang terakumulatif tak berkantor selama 46 hari, dapat dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Laeteng.

‎Laeteng mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya pembinaan namun tidak ada perubahan, sehingga keputusan untuk penonjoban perlu dilakukan.

‎”Sudah kami lakukan upaya pembinaan, tapi tidak ada perubahan. Sangsi tepat harus di nonjobkan,” jelasnya.

‎Dia pun mengaku, tidak mempermasalahkan adanya laporan yang dilayangkan oleh aparatur pemerintahan tersebut. BKDD, kata dia,  juga akan menyiapkan laporan sebagai sanggahan atas laporan yang dilayangkan terhadap instansinya. 

‎Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Parepare Husni Syam, mengatakan, tidak serta merta aparatur yang kinerjanya bermasalah harus ditangani oleh pihaknya. ‎Kebijakan Penonjoban pejabat tersebut adalah kewenangan atasan langsung yang bersangkutan, yakni Sekretaris Daerah Kota Parepare. 

‎”Sekda tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa pertimbangan. Pasti melalui tahapan sesuai aturan kepegawaian,” kata Husni Syam.

‎Terpisah, Sekdako Parepare Mustafa Andi Mappangara, menjelaskan, seluruh data pelanggaran yang bersangkutan (Andi Abdullah) telah direkap dan dikantongi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD). 

‎”Semua data yang bersangkutan ada di BKDD. Yang jelas kebijakan yang diambil oleh Pemerintah kota adalah langkah tepat dalam proses penyelenggaran pemerintahan yang jauh lebih baik,”ungkap mantan Kadis Pendidikan ini. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *