WAJO, penarakyat.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri akan memberikan keringanan khusus bagi seluruh masyarakat Wajo yang mengalami tunggakan pembayaran terkhusus untuk kelas III.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi IV DPRD Wajo Ir. Junaidi Muhammad, menurutnya keringanan tersebut berupa pengalihan secara otomatis per tanggal 1 Januari 2019 ke penerima bantuan iuran pemerintah.
“Namun ada syaratnya, yakni harus melunasi dulu tunggakannya,” kata Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Wajo agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta penerima bantuan iuran.
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari pelunasan tunggakan itu sendiri untuk mengantisipasi apabila si pemilik BPJS kesehatan yang menunggak ini masuk rumah sakit, maka akan dikenakan biaya berupa denda karena terlambat membayar dan ditambah kewajiban pembayaran 2,5 % biaya pelayanan.
Hal ini dikarenakan, Pemerintah Kabupaten tahun 2019 telah menganggarkan sebanyak 38.000 masyarakat yang bisa memperoleh kartui BPJS penerima bantuan iuran. Rencananya, tahun 2020 mendatang penerima bantuan iuran akan ditambah menjadi 66.000 penerima. (adv)