Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax

Pasal Berlapis Bagi Penyebar Berita Hoax

PAREPARE, Penarakyat.com — Salah Satu Tokoh Pemuda Kota Parepare, yakni Andi Udin, saat di temui di Jalan Mattirotasi, kembali mengingatkan kepada para pemuda pemudi atau para Remaja di Kota Parepare agar selalu waspada dalam menyebarkan informasi utamanya lewat Sosial Media (Sosmed).

Menurutnya, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.
beredarnya berbagai peristiwa teror bom yang diberitakan berbagai media akhir-akhir ini telah menyorot perhatian besar para netizen. Berbagai isu seputar terorisme diperdebatkan hingga membanjiri postingan pada halaman instagram, facebook, twitter dan sosial media lainnya. Beberapa netizen ada yang sengaja atau bahkan termakan jebakan berita hoax hingga sudah melakukan repost atas berita tersebut. Padahal siapa sangka jika pada akhirnya pelaku repost dapat dijerat sanksi dengan pasal berlapis?

“Penyebar berita hoaks/ kabar bohong/ kabar yang tidak lengkap itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran”, terangnya. Saat di temui Minggu (13/01/2018).

Kualifikasi Konten Hoaks :

*1. Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dikenai sanksi 10 Tahun dengan dasar hukum pasal 14 ayat (1)*

*2. Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong dikenai sanksi 3 Tahun dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (2)*

*3. Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran dikenai sanksi 2 Tahun menurut dasar hukum Pasal 15*

Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 itu lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, pasal penyebaran berita hoaks yang diatur dalam UU ITE sangatlah terbatas pada konteks yang menimbulkan kerugian konsumen dan ada juga yang sifatnya ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan sara’.

“Nah, kalau dalam UU ITE itu ada klausul lainnya, jadi tidak sekadar memberi kabar menyesatkan atau bohong, tapi harus ada ‘klausul’ lain seperti menimbulkan rasa kebencian berdasarkan sara’.

Sedangkan jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946, maka tidak diperlukan klausul lain, karena ia murni kabar tidak lengkap atau kabar bohong,”Ungkap Tokoh Pemuda yang juga sangat akrab dengan para Remaja Kota Parepare ini. (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *