WAJO, penarakyat.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan politik uang yang dilakukan oleh beberapa pihak.
Ketua Bawaslu Wajo, Dr. Abdul Malik, yang dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019) membenarkan adanya proses investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu Wajo terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang ada.
“Benar, saat ini tim investigasi kami sedang melakukan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud, dan bila memenuhi unsur akan kami jadikan temuan dan akan diproses di Sentra Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
Kordiv Hukum Bawaslu Wajo ini menjelaskan, ivestigasi tersebut merupakan respon atas beberapa informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran telah diterima Bawaslu.
Sementara itu, Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Andi Syamsir, SH, MH, mengimbau kepada masyarakat bila menemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada Pengawas Pemilu.
“Hal ini dikarenakan masyarakat juga merupakan mitra Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu,” tandasnya. (Ardi)