SIDRAP, Penarakyat.com — Panwaslu Kecamatan Maritengngae kabupaten Sidrap melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama para Panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa Kecamatan Maritengngae terkait perekrutan Pengawas TPS.
Dalam rakor tersebut, terungkap Panwaslu Kecamatan Maritengngae membutuhkan 153 orang tenaga untuk ditempatkan posisi menjadi Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan ditempatkan di TPS-TPS Kelurahan dan Desa.
“Untuk itu Kami informasikan dan buka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya di kecamatan Maritengngae untuk bisa ikut serta menjadi penyelenggara pemilu yaitu pengawas TPS,”ungkap Ketua Panwascam Maritengngae Lamassikki, sesaat lalu.
Begitupun, sambungnya, soal syarat dan ketentuan pendaftaran, itu bisa langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan Maritengngae di Jl. Jend. Sudirman No.127 (Eks. Kantor PSDA Sidrap).
“Tujuan perekrutan PTPS adalah untuk menjadi Pengawas di TPS yang berada di Kecamatan Maritengngae dan memastikan TPS yang di awasi bisa berjalan sesuai dengan regulasi,”ungkapnya. (Ady)