PAREPARE, Penarakyat.com — Rencana Rabu ini (06/02/2019) terpidana korupsi gerobak jilid II Perindagkop & UKM Amran Ambar (Kadisdukcapil) atau mantan kadis perindagkop & UKM Parepare segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sesuai surat perintah pemanggilan eksekusi terhadap terpidana korupsi gerobak jilid II ini tertanggal 31 Januari 2019 dengan nomor: B.132/R.4.II/FU.1/01/2019 yang diterima oleh staf Pemkot bernama Chalid pada hari Senin (04/02/2019) lalu.
Surat perintah eksekusi terpidana Ambar Ambar ditujukan kepada Walikota Parepare, H.M Taufan Pawe untuk diminta bantuan penyerahan diri terhadap terpidana korupsi dan juga surat eksekusi ditujukan oleh bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Hingga hari ini terpidana belum muncul di kantor kejaksaan untuk menyerahkan diri kepada JPU Untuk dieksekusi.
Belum ada informasi dari pihak pemerintah soal terpidana Amran Ambar mau menyerahkan dirinya, bahkan kedua pengacara Amran Ambar yakni Gusti Firmansyah dan Andi Liling tidak tau kalau klienya mau eksekusi hari ini.
“Saya tidak tahu kalau hari ini pak Amran dieksekusi,”kata Gusti Firmansyah dan Andi Liling yang dikonfirmasi secara terpisah.
Sementara Kabag hukum Pemkot Parepare, Suriani dihubungi melalui seluler lagi sibuk menghadiri acara paripurna di DPRD Parepare,’maaf saya lagi ikuti acara rapat paripurna PAW didewan,”singkatnya.
Terpisah, kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Parepare, Fasiah, masih menunggu Amran Ambar menyerahkan diri hingga sore ini,”kita menunggu saja dia kehadirannya,’jelasnya.
Jika tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan maka pihak kejaksaan segera melayangkan lagii surat kedua kalinya dan jika tidak memenuhi lagi maka menyurat ketiga kalinya hingga pada penjemputan paksa seperti saat eksekusi mantan kepala aset Pemkot Andi Sinangka.
“Kami siap jemput paksa jika panggilan kami tidak diindahkan,”tegasnya sambil menunjuk mobil tahanan kejaksaan yang akan di pakai untuk menjemputnya. (Shamir)