SIDRAP, Penarakyat.com — Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) Sidrap kembali mempertanyakan aktivitas penambangan liar yang berada di bawah Bendungan Sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase.
Hal itu disampaikan Koordinator AMPSB Sidrap, Andi Tenri Sangka melalui pesan WhatsApp, Jumat, (08/02/2019).
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu telah di keluarkan SK Bupati Sidrap Dollah Mando, untuk menutup aktivitas tambang itu.
Dengan dasar SK Bupati Sidrap itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Sidrap menyegel aktivitas tambang di aliran Sungai Bila, Desa Botto dan Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, pada Rabu, 10 Oktober 2018 lalu.
Tapi belakangan, aktifitas sejumlah alat berat terlihat kembali beroperasi di dalam area yang sudah dilarang menambang.
“Tapi nyatanya pada Kamis 7 Februari 2019 kembali terjadi dugaan penambangan liar yang di lakukan oleh CV EGHA milik H Ucu,” ucapnya.
Pertanyaan yang muncul, katanya adalah siapa yang membackingi mereka sampai berani kembali melakukan dugaan penambangan liar.
Padahal sudah ada SK penutupan oleh Bupati atas rekomendasi ESDM Sulsel. Menurutnya, prosedur sudah jelas bahwa dugaan penambangan liar melakukan aktivitas ilegal itu harus dipidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merusak alam.
Ditegaskannya, bahwa jika penambangan liar ini tidak segera di tertibkan dan di proses secara pidana oleh Pemda dan Polres Sidrap, maka AMPSB akan melakukan aksi besar-besaran
“Tak hanya itu, kami akan kembali melaporkan hal ini kepada tingkatan yang lebih tinggi, sebagai bentuk nyata kekecewaan yang kami rasakan,” tutupnya. (Ady)