SIDRAP, Penarakyat.com — Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono bakal menindak tegas terhadap pelaku penambang liar di Kecamatan Pitu Riase.
Hal itu ditegaskan setelah mendengar adanya informasi bahwa aktifitas dugaan penambangan pasir liar di aliran Sungai, Pitu Riase kembali beroperasi.
“Kita pasti akan tindak tegas jika para pelaku penambang liar itu terbukti bersalah dan akan diproses secara hukum,” tegasnya, Jumat, (08/02/2019).
Di katakannya, bahwa terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PRKP2LH) Sidrap untuk turun bersana ke lokasi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala PRKP2LH Sidrap, Aryani. Dia mengaku, baru mengetahui informasi tersebut dan langsung bersurat ke Polres.
“Kita sudah melayankan surat kepada pihak kepolisian Polres Sidrap untuk turun bersama-sama melakukan penindakan terkait hal itu,” katanya.
Menurutnya, aktivitas tersebut sudah dikategorikan ilegal. Sebab, sudah ada SK Bupati terkait penutupan itu namun malah dibuka lagi.
“Itu perna kami tutup berdasarkan SK Bupati Sidrap. Kok, malah dibuka lagi, artinya ini sudah melanggar hukum dan harus diproses secara hukum,” tegasnya. (Ady)