Enam Camat di Sidrap Dikukuhkan PPATS

Enam Camat di Sidrap Dikukuhkan PPATS

SIDRAP, Penarakyat.com — Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap resmi mengukuhkan 6 orang Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
IMG-20190211-WA0063
Pelantikan dan pengambilan sumpah 6 Camat ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPN Syamsuddin K, S,SIT, MH di kantor BPN Sidrap, Senin (11/02).
Camat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai PPAT Sementara yakni Muh Arsul, SIP, MSi selaku Camat Maritengngae, A. Safari Renata, SIP, MSi selaku Camat Watang Sidenreng, Camat Watang Pulu Drs. Muhammad Yamin.
IMG-20190211-WA0062
Tiga Camat lainnya ikut diambil sumpahnya yakni Faradillah Bakri, SKm., MSi sebagai Camat Pitu Riawa dan Camat Panca Lautang  Usman, SSos serta Camat Kulo yakni Drs. Mustari, MSi.
Pengambilan sumpah pejabat PPATS ini setelah Bupati Sidrap H. Dollah Mando melakukan penyegaran posisi Camat selaku eselon IIIa beberapa waktu lalu.
Kakan Pertanahan Sidrap Syamsuddin, K menjelaskan, bahwa tanah sangat penting dalam kehidupan. Disamping memiliki fungsi sosial, juga memiliki fungsi ekonomi dapat dijadikan jaminan untuk suatu perikatan utang piutang.
IMG-20190211-WA0058
Sehingga posisi Camat sebagai selaku PPATS adalah perpanjangan tangan pihak BPN untuk memudahkan masyarakat mengurus penerbitan akte kepemilikan sertifikat tanah yang sah.
“Dengan fungsi tanah yang sangat penting, maka perbuatan hukum dan perisitiwa hukum mengenai tanah perlu dibuktikan dengan akta otentik atau akta yang dibuat PPAT Notaris maupun Camat karena jabatan ex officio sifat sementara,” jelas Syamsuddin.
Dikatakan dia, dalam peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT, bahwa tugas pokok PPAT melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum dan peristiwa hukum tertentu.
“PPAT turut melaksanakan tugas pertanahan yang harus berpedoman kepada peraturan Perundangan pertanahan yang berlaku,” ungkapnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *