MAMUJU, Penarakyat.com — Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju berhasil menggagalkan peredaran barang Narkotika jenis sabu di wilayah Sulbar dalam bentuk sachet plastik dengan proses transaksi melalui jasa kurir driver online (pengemudi daring) (09/03/2019).
Kronologis penemuan barang haram tersebut berawal dari adanya laporan saudara Wahyudi yang menerima jasa untuk menjemput barang berupa uang tunai sebesar Rp 400 000,- dan satu kantong kresek warna hitam di rumah Riska Amelia di Perumahan BTN Tarambang Mamuju Jln. Ir. Juanda Mamuju, tetapi di tengah perjalanan, penerima barang (Yanti) meminta driver online untuk mengecek paketan tersebut dan menyuruh untuk membuangnya sedangkan uang sebanyak Rp. 400.000 agar di transfer ke pemesan (Yanti).
Karena merasa curiga, pengemudi daring tersebut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan-rekannya sesama driver dan membuka paketan tersebut. Setelah dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang, pengemudi daring melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jln. Pettana Bone Mamuju Sulbar yang saat itu berada di warkop tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, Serma Sumardi dan Sertu Nasrun mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.
Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo, S.Sos berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.
Barang bukti diserahkan kepada Brigpol Sahrun Syam anggota Polres Mamuju berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik sachet, dua bungkus Mie Instan Goreng dan empat lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Nominal Rp. 400.000). (Ady)