Wajo, penarakyat.com — Bawaslu Kabupaten Wajo melalui Panwaslu 14 Kecamatan melantik 1.223 pengawas TPS hari ini, Senin 25 Maret 2019.
Jumlah Pengawas TPS yang dilantik tersebut berdasarkan sebaran TPS yang ada. Setiap TPS nantinya akan diawasi oleh satu pengawas TPS
Ketua Bawaslu Wajo Dr. Abdul Malik Muhammad, mengatakan bahwa berdasarkan amanah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pembentukan pengawas TPS paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Diharapkan Pengawas TPS mampu melakukan tugas dan kewajibannyanya dengan penuh integritas demi pemilu yang demokratis,” katanya.
Dia mengatakan, pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan sampai pada pergerakan surat suara hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Tugas PTPS ini jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017, di pasal 144,” katanya. (Ardi)
Tinggalkan Balasan