Dihadiri Bupati, DPRD Soppeng Gelar Paripurna LKPJ

Dihadiri Bupati, DPRD Soppeng Gelar Paripurna LKPJ

SOPPENG, Penarakyat.com — Rapat paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng untuk membahas Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah (LKPJ) Kamis (04/04/2019).

DPRD Soppeng pada Kamis siang tadi 3 kali mengadakan Rapat Paripurna, pertama dimulai pada pukul 09.45 wita, yang membahas tentang,Penyampaian Pendapat para Fraksi terhadap Ranperda Soppeng tentang APBD Tahun 2019.

Rapat Paripurna ke Dua Pada pukul 14.00 wita yaitu Pengambilan  Keputusan terhadap Ramperda Soppeng tentang APBD tahun 2019.

Sedang Rapat Paripurna ke 3 pada pukul 15.00 wita, yaitu penyerahan Ranperda tentang perubahan RPJPD Kab. Soppeng tahun 2005 sampai tahun 2025 dan Rancangan Awal perubahan RPJMD Kab. Soppeng tahun 2006 hingga tahun 2021.

Dalam Rapat Paripurna pertama Di pimpin oleh Ketua DPRD Soppeng Hj. Andi Patappa Unga, selanjutnya di sampaikan bahwa, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang dan sudah dianggap memenuhi syarat sahnya Kuorum  apabila di hadiri 1/2 jumlah Anggota DPRD”jelasnya.

Ketua DPRD Soppeng, Hj.A.Patappa Unga,dalam Laporannya, menjelaskan bahwa, Pemerintah telah Menyerahkan LKPJ dan ini sudah merupakan tanggung jawab Dewan, bahwa Pembahasan Materi LKPJ Pada hakekatnya merupakan Kewenangan Dewan Guna memberikan penilaian serta pendapat yang Obyektif dan Proporsional terhadap Kinerja Kepala Daerah.

Pemberian Rekomendasi ini merupakan hal yang sangat bermakna karena sesuai dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014, tentang tata tertib DPRD, Pada pasal 89 ayat 4.” Ujar Andi Patappa Unga.

“Sementara di tempat yang sama Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menyampaikan Bahwa, LKPJ tahun 2018 merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintah daerah kepada masyarakat pada Pasal 23 ayat 5.

Lanjut Kaswadi menguraikan, bahwav Rekomendasi sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara kepala Daerah  yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan.

Turut hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna ke 2  DPRD pada pukul 14.00 wita ini, Ketua DPRD Soppeng bersama Anggota DPRD Soppeng, Bupati Soppeng, Sekda, Pejabat Forkopimda Soppeng, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Soppeng, Perwakilan Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Kabupaten Soppeng, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Dan Kabag dalam Ruang Lingkup Setda Soppeng, Para Kepala SKPD, Pejabat Eselon III dan IV, Camat, Lurah ,Kepala Desa Se – Kabupaten Soppeng Dan Direktur BUMD. (Humas Pemkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *