PANGKEP, Penarakyat.com – Setelah sekian lama bersembunyi dari kejaran petugas, dua orang yang bersatus kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep.
Kedua buron tersebut masing-masing, Made Ali (33) dan Muh Nur (29).
Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga, SIK,MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Galigo Suryadi mengatakan, keduanya tersebut ditangkap ditempat berbeda.
Made Ali ditangkap lebih dulu di rumahnya di Kampung Kalukua, Kecamatan Labakkang, Rabu (3/4/2019).
Ia ditangkap atas informasi yang diterima polisi tentang keberadaannya dirumahnya.
Anggota Satres Narkoba yang menciduk Made Ali di rumahnya langsung melakukan penggeldahan. Dari saku celananya, polisi menemukan satu paket sabu.
“Yang bersangkutan itu pernah kami grebek waktu Januari, tapi lolos,” ujar Galigo, Kamis (4/4/2019).
“Ketika kami lakukan penggeledahan ditemukan di saku celana sebelah kiri kotak rokok berwarna merah yang mana didalamnya terdapat sachet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa scahet kosong diduga bekas sabu,” lanjutnya
Dari interogasi polisi kepada Made Ali, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Muh Nur. Tanpa menunggu waktu lama, polisi bergerak dan menangkap Nur di rumahnya di Kecamatan Laakkang.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barmag bukti sabu seberat lebih kurang satu gram yang dikemas dalam dua saset. Keduanya juga diperiksa dalam kepentingan pengembangan kasus ini untuk mengetahui pemasok sabu untuk wilayah Pangkep. (Ris)