MAKASSAR, penarakyat.com — Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Yusniar, setelah dilaporkan oleh salah seorang anggota DPRD Jeneponto, mengaku sempat menyesal dengan status yang ditulis di status akun Facebooknya.
Status yang dinilai pelapor sebagai penghinaan terhadap dirinya itu hanya bertahan satu hari dan selanjutnya di hapus.
Dia berinisiatif menghapusnya setelah mendapat kabar dari orang tuanya kalau dirinya dilaporkan.
”Besoknya satu dua hari, ada komentar tidak tau siapa itu, mungkin itu dia bikin akun baru karena tidak ada foto, dan dia bilang kenapa kau hapus sudah saya ceptiuremi, dia bilang begitu,” kata Yusniar.
Sementara itu, Sudirman Sejaya, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, selaku pelapor mengaku, melaporkan Yusniar karena yakin, status yang ditulis Yusniar menyerang dirinya. Status tersebut merupakan penghinaan dan pencemaran nama baiknya.
Meski status tersebut tidak menyebut nama Sudirman, namun status tersebut mengarah kepadanya, dengan alasan, saat pembongkaran dilakukan tidak ada anggota dewan maupun pengacara selain dirinya.
“Karena berkaitan apa yang diungkap, sehingga tidak ada yang lain, pasti saya, karena pengacra yang datang kesitu menjembatangi kan cuma saya, saya anggota DPRD. Pengacara masuk di DPRD jadi saya yakin jangankan saya orang lain saja yakin bahwa saya, harapan saya diselesaikan secara hukum. Ituu lebih parah kalau menyangkut DPR, satu Indonesia yang di hina, ini untung untung sendirija maju,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa tanah dan rumah, yang ditinggal oleh ayah Yusniar, Baharuddin dengan saudara tirinya Daeng Kebo, sebagai ahli waris.
Daeng Kebo, kakak ipar pelapor, mencoa memediasi keduanya saat hendak membongkar rumah, namun Baharuddin selaku penguasa lahan menolak hingga terjadi kericuhan antara saudara tiri, ipar dan keponakan, berujung komentar di media sosial dengan menyerang pelapor dan menyeret nama Yusniar hingga mendekam di rumah tahanan. (atho)