PAREPARE, Penarakyat.com — Persoalan Debt Collector kerap kali muncul menghantui dan meresahkan warga, utamanya bagi para konsumen yang menunggak tagihannya atau telat pembayarannya.
Tidak sedikit peesoalan Debt Colector ada yang berbau unsur penipuan bahkan tindak kekerasan yang dinilai bersikap Premanisme.
Lagi- lagi Ketua Perwakilan Lembaga Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kota Parepare, Suaib angkat bicara dalam persoalan masalah Debt Collector yang bersikap demikian.
Suaib menjelaskan bahwa “Masalah Debt Collector berkeliaran di beberapa daerah untuk mencari target mangsa konsumen yang menunggak dengan sikap premanisme dan pereksekusi yang dilarang oleh Kapolri, karena ada UU Perlingungan Konsumen No,8 tahun 1999, Perkapolri No.8 Tahun 2011,Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.010/2012.Pendaftaran JaminanFidusia No.42 tahun 1999, dan semua hal tersebut di heraukan oleh sang preman.” ungkapnya, Jumat (10/05/2019).
Ia menambahkan, “Tentunya kami sebagai warga meminta kepada Bapak kapolda Sul Sel, Bapak Kapolres,dan Kapolsek segera membentuk TIM REAKSI CEPAT, Dalam mencegah sikap premanisme atau pereksekusi Debt Colector.Dan warga atau konsumen bila didatangi Debt Collector,” bebernya.
Ketua Perwakilan LPKNI Kota Parepare ini juga menghimbau kepada para warga atau konsumen apabila ada persoalan seperti itu atau Debt Collector yang bersikap kasar dan memaksa silahkan laporkan ke pihak kepolisian terdekat sesui dengan pasal 365 atau 368 KUHP.” tandasnya. (Andi Udin)