Dipancing Bertransaksi Narkoba, 3 Petani Berhasil Ditangkap

Dipancing Bertransaksi Narkoba, 3 Petani Berhasil Ditangkap

SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap dua kasus narkoba sekaligus dengan berhasil meringkus 3 orang terduga pelaku dilokasi berbeda.

IMG_20190511_15921

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Badollahi pada TKP pertama dilakukan di Desa Padaloang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, Jumat (10/05/2019).

Dilokasi ini di amankan 2 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yakni
Kacong alias Kandacong (31), dan Lamili (39), keduanya warga asal Desa Otting Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, sekitar pukul 17.00 wita.

IMG_20190511_15332

Dari tangan keduanya, ditemukan 1 sachet kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu, 2 unit Hp berbagai merk, 1 unit ranmor honda beat warna hijau.

Keduanya ditangkap setelah polisi menyamar menjadi pembeli dengan memancing bertransaksi tersangka Kandacong karena laporan masyarakat yang bersangkutan sering melakukan tindak pidana narkotika.

Undercoverbuy petugas akhirnya membuahkan hasil. Kacong berhasil ditangkap setelah yang dijanjikan dperlihatkan kepada petugas di Jalan Desa Padaloang Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

Dari pengakuan inipula tersangka Kacong menunjuk tersangka kedua bernama Lamilli selaku pemilik barang haram yang disita tersebut.

Kasat Narkoba AKP Badollahi mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kasus ini. “Kacong dan Lamili kita tangkap dengan secara dipancing bertransaksi, dan Undercoverbuy ini berhasil dan efektif menangkap pelaky lahgun,”ungkap AKP Badollahi, Sabtu (11/05/2019).

IMG_20190511_15142

Menurutnya, kasus serupa diwaktu yang sama diungkap juga pelaku Lahgun di TKP kedua di Dusun II Labekkang Desa Botto Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Kali ini, seorang warga bernama Suhardi Alias Onding (41), warga beralamat Dusun II Labekkang Desa Botto Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Dari tangan Suhardi, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Samsung warna biru tua.

“Kalau pelaku Onding ini, merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang menangkap sebelumnya lelaki bernama Lamamma. Jadi Onding ini DPO kita yang baru kami tangkap kemarin,”tegas Kasat Narkoba.

Lamamma sebelumnya ditangkap pada tanggal 03 Januari 2019 lalu. “Barang bukti satu sachet sabu dari Mamma itu diakui milik Onding,”tandas mantan Kasat Narkoba Polres Pangkep.

IMG_20190511_15704

Kini, ketiganya diancamkan pasal 112 junto pasal 114 KHUP UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *