SIDRAP, Penarakyat.com — Jika saat ini semua instansi lingkup Pemkab Sidrap mulai memerangi aksi pungutan liar (Pungli). Tapi yang terjadi justru masih saja terjadi.
Sebut saja aktivitas pungutan liar yang dilakukan di dua titik di Bila, Kecamatan Pitu Riase dan Sarawatu, Desa Kalosi, Kecamatan Du Pitue, Kabupaten Sidrap diakui sangat meresahkan warga utamanya para sopir truk tambang galian yang mondar mandir mengangkut bahan bangunan tersebut.
Bahkan para sopir mengakui uang yang diminta membayar terlalu banyak dan sangat membenaninya.
Salah satu sopir truk angkutan galian berupa pasir dan batu yang sering beroperasi di titik ini, Cicang mengaku, Senin (14/11/2016) jika pungutan ini sangat membebani.
“Sekarang era pungli terus berusaha dihilangkan tetapi kami masih sangat merasakan di dua pos yang dikelola Dishub Kabupaten Sidrap ini,”ungkapnya.
Ia menuturkan sekali mengambil pasir di daerah Bila, dirinya harus mengeluarkan biaya Rp37 ribu untuk pembayaran di dua check point atau pos tersebut.
“Di Bila harus Rp 20 ribu, kemudian keluar di pintu jalan poros, Sarawatu, bayar lagi,” jelasnya.
Ia meminta pihak terkait untuk turun tangan bahkan jika bisa pihak kepolisian setempat yang turun karena ini sudah masuk ranah pelanggaran dan perlu ditindaki. (ady sanjaya)