MAKASSAR, Penarakyat.com — Bupati Wajo berinisiatif pertemukan Kanwil Pertanahan Provinsi Sulsel dan kepala Balai Besar Pompengan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam mencari solusi genangan air Paselloreng.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si mengadakan kunjungan di rumah jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka mempertemukan Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Dadang Suhendi, SH., MH dengan kepala Balai Besar Pompengan yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M.Agr, guna mencari solusi genangan air di Paselloreng.
Sehingga nantinya segera dapat dinikmati masyarakat Wajo, khususnya bagi para petani yang ada di Kabupaten Wajo, karena air dari bendungan tersebut direncanakan akan mengairi persawahan para petani yang ada di Wajo, langkah inisiatif ini diambil Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos.,.M.Si di sela-sela kegiatannya ketika berada di Makassar hari ini, Rabu (15/05/2019).
Dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, Bupati Wajo didampingi juga oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Wajo, Sa’pang Allo, SH, beserta Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.
Menurut Kepala Pertanahan Kabupaten Wajo kegiatan ini merupakan Audensi dengan Gubernur Sulawasi Selatan dalam rangka mencari solusi Areal genangan dan Green beld yang masuk Kawasan Hutan pada Pembangunan Bendungan Paselloreng.
Adapun hasil pembicaraan dari pertemuan ini
Pemerintah Provinsi Sul Sel bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sul Sel akan melakukan pertemuan secepatnya dengan Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII, TP4D Kejati Sul Sel, BPKP Perwakilan Sul Sel, untuk menyatukan persepsi terkait kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi sesegera mungkin, untuk mendapatkan data fisik dan data yuridis di areal genangan dan green beld yang masuk kawasan hutan, sebelum areal tersebut tergenang karena musim penghujan yang akan segera tiba.
Sambil menunggu Revisi RTRW Kawasan Hutan, maka akan diupayakan meminta izin tertulis dari Pihak BPKH Wilayah VII atau dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Pertemuan ini di hadiri Gubernur Sul Sel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sul Sel, Bupati Wajo, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Kepala Satuan Kerja Bendungan BBWSPJ, Kabid di BBWSPJ, Kasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, PPK Tanah Satker Bendungan BBWSPJ. (Humas Pemkab Wajo)