BARRU, Penarakyat.com – Lima orang termasuk satu di antaranya oknum dari kepolisian ditangkap Propam Polda Sulsel pada Rabu (15/05/19), karena diduga melakukan pengrusakan atau membuka pagar seng di lokasi reklamasi di Kupa.
Pelaku sejak pagi telah membuka separuh dari pagar yang terpasang di pingir trotoar jalan hingga akhirnya petugas dari Propam Polda tiba di lokasi. Pelaku langsung digelandang ke kantor Polda dan lokasi reklamasi dipasangi police line.
Sejak beberapa minggu yang lalu, persoalan reklamasi Kupa ini telah ditangani pihak Dit Reskrimsus dan Propam Polda Sulawesi Selatan. Beberapa orang di antaranya telah dimintai keterangan termasuk Kepala Desa Kupa. Lokasi berukuran 170 meter dikali 40 meter yang dipagari dengan seng tersebut dijadikan bukti dalam kasus reklamasi Kupa.
Reklamasi pantai Kupa ini dipersoalkan karena dilakukan tanpa izin. Apalagi di pinggir pantai yang ditimbun terdapat tanaman mangrove dan penahan ombak yang jika direklamasi tanpa izin bisa mengakibatkan kerusakan yang akan berpengaruh negatif terhadap lingkungan sekitar pantai Kupa.
‘Propam Polda pasang police line di lokasi reklamasi Kupa
Sejumlah warga yang ditemui Awak Media, menyampaikan kegundahannya sejak mencuatnya masalah reklamasi ini.
“Reklamasi ini membuat masyarakat agak terganggu karena selain dapat merusak lingkungan sekitar, ada beberapa warga sempat didatangi petugas dan ditanyai macam-macam surat tanah,” ucapnya. Kamis (16/5/19).
Lanjut, ada beberapa warga menjadi terlapor di Polres Barru dan diminta datang memberikan keterangan.
Lebih lanjut, semua berharap masalah reklamasi di Kupa ini cepat tuntas sehingga tidak terlalu merembes kemana-mana.
Sebelumnya, reklamasi ini banyak menuai kritik dan protes dari warga setempat. Bahkan protes ini juga dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup, Walhi dan PBHI Sulsel. Kasus reklamasi pesisir pantai Kupa ini secara resmi dilaporkan di Mapolda Sulsel, pada hari Rabu (15/5/19), berdasarkan laporan polisi nomor LPB/186/V/2019/SPKT, tanggal 15 Mei 2019, dari keterangan tertulis Walhi dan PBHI Sulsel. (Andi Udin)