ENREKANG, Penarakyat.com — Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Rabu (22/5/2019) kemarin.
Penangkapan dipimpin langsung oleh P.S Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, P.S Kanit I Bripka Asriwan djurani, SH, MH dan P.S Kanit II Aipda Aksan, SH bersama anggota Satuan Reserse Narkoba.
Kejadian Penangkapan Terhadap Tersangka berinisial EP (30) Alamat, Lingkungan Kalumpan, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka ini awalnya bertransaksi dengan salah Satu Anggota SatresNarkoba.
Kasat Narkoba AKP Ridwan, SH menjelaskan, Pada saat Tersangka EP ingin diamankan oleh Petugas, Tersangka Sempat membuang Barang bukti untuk Menghilangkan Jejak, namun saat itu pula Personil kami melihat tersangka Membuang Barang Bukti yang dia buang.
“Dari lokasi penangkapan kemudian Personil Menuju ke rumah Tersangka untuk dilakukan penggeledahan, Alhasil Petugas mendapati 2 Paket Shabu dikamar tersangka yang di sembunyikan diatas Lemari,”ttur Kasat Narkoba.
“Interogasi Awal barang Haram tersebut dia dapat dari lelaki NN yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dan sudah sebulan lebih tersangka mengedarkan barang Haram tersebut,” Jelas AKP Ridwan.
AKP Ridwan menambahkan, Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 uu no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, Tersangka EP juga merupakan Residifis Kasus Curanmor.
Kini tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ± 0,50 gram yang dikemas dalam 3 Plastik bening diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Mbass)