Aturan Rancu, Dana Sertifikasi Kepsek Terancam Tidak Dicairkan

image
(ilustrasi.net)

BONE, penarakyat.com – Tidak jelasnya aturan pencairan dana sertifikasi untuk Kepala Sekolah ( Kepsek)  di Kabupaten Bone mulai menjadi sorotan dan menuai pro kontra dikalangan masyarakat di Kabupaten Bone.

Tidak jelasnya aturan yang mengatur penerimaan sertifikasi bagi Kepsek yang kadaluarsa membuat puluhan Kepsek harus gigit jari dan terancam tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagai insentif pengajaran.

Kebijakan yang tak jelas tersebut membuat  beberapa Kepsek mulai angkat bicara dan bahkan menuding Pemkab Bone menahan dana sertifikasi tersebut.

Sementara itu disisi lain, sejumlah Pemerhati Pendidikan di Bone menilai penyebab utama dari kerancuan dana sertifikasi untuk Kepsek kadaluarsa tersebut adalah  dari instansi terkait yakni Dinas Pendidikan Bone, yang kurang tegas dalam mengkoordinasikan keabsahan dari aturan yang mengatur soal penerimaan dana sertifikasi untuk Kepsek yang kadaluarsa.

Koordinator Pemerhati Pendidikan Bone, Syamsuddin, menilai kerancuan dana sertifikasi ini disebabkan karena tidak sejalannya aturan Dirjen Pendidikan dengan pihak BPKP, Dirjen pendidikan yang mengesahkan dan menganjurkan tetap dilakukan pembayaran sertifikasi untuk Kepsek sementara hal tersebut tidak dibenarkan oleh pihak BPKP selaku pemeriksa keuangan.

Hal ini lah yang menjadi terkendala pencairan dana tersebut juga menjadi dilema bagi pemerintah Kabupaten Bone untuk mengambil keputusan. 

“Seharusnya pihak terkait seperti Diknas dan Pemkab Bone melakukan koordinasi yang jelas, kepada kedua belah pihak yakni dirjen dengan  pihak BPKP, supaya nasib kepsek yang masuk kategori kadaluarsa itu jelas,” katanya, Jumat (18/11/2016).

Ketua lembaga Merdeka Bone, Alfian, mengatakan, yang perlu diluruskan adalah, adanya kesan jika tidak cairnya dana sertifikasi ini dikarenakan intervensi Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi. Padahal hal tersebut tidaklah benar.

“Saya rasa itu tidak benar karena uang yang tertinggal dikas daerah itu akan menjadi beban. Selain itu, besar kemungkinan dana tersebut tidak disentuh karena belum jelasnya aturannya. Pemerintah daerah tentunya tidak akan berani mengambil keputusan apalagi sampai menahan karena resikonya sangatlah tinggi,” jelasnya.‎

Alfian bahkan berharap bahwa polemik tersebut cepat selesai dan dibayarkan, karena sudah menjadi hak Kepsek sebagai sertifikasi yang tidak berasal dari jabatan melainkan, masa waktu pengajaran yang telah dilaksanakan oleh para Kepsek.

” Kalau mau dicermati seharusnya memang harus dibayar dan sebagai dasar setiap tahunnya dirjen men- SK kan para Kepsek. Jadi ini sah untuk dibayarkan,” tandasnya. (bhaer)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *