WAJO, Penarakyat.com — Acara Sosialisasi Penegakan Disiplin ASN Kabupaten Wajo terkait tingkat disiplin ringan, sedang dan berat yang dilaksanakan di ruang pola Kantor Bupati Wajo, Kamis (13/06/2019).
Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A , S.Sos., MM, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Plt. Kepala Inspektorat, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Wajo, Camat serta unsur pengelola kepegawaian dari Perangkat Daerah se-Kabupaten Wajo.
Dalam penyampaiannya Drs. Herman AL mengatakan kehadiran kita disini untuk bertemu dalam rangka menyelesaikan bengkalai yang selama ini masih menjadi polemik dalam penegakan disiplin ASN, juga disampaikan jangan sampai ada yang terima TPP dan Gaji tapi tidak berkantor dan jika hal ini berlanjut akan berdampak ke atasan langsungnya masing-masing.
Perlu ada proses dan tindak lanjut penegakan disiplin secara langsung, lakukan pemanggilan sekurang kurangnya 3 kali dan proses itu ada di SKPD masing masing, dan terkait pelanggaran disiplin sedang dan berat prosesnya diajukan ke Bupati untuk proses pembentukan Tim Pemeriksa dari unsur Inspektorat, kepegawaian dan atasan langsung.
Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos.,MM menyampaikan bahwa kita semua akan mengawal Reformasi Birokrasi dalam segala aspek, program peningkatan disiplin ASN yang diharapkan adalah bagaimana kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Wajo “Pemerintahan Amanah Menuju Wajo yang Maju dan Sejahtera”.
“Kita diundang untuk mengambil langkah strategis, yang mana sudah berlarut-larut dan kita harus gunting persoalan ini, karena kita sementara ini terus dipantau oleh Kemenpan RB. Dan ini ditegaskan Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE untuk ada hasil dalam pertemuan kita ini, dengan tindak lanjut dan langkah tegas yang lebih kongkrit,”ungkap H. Amiruddin A, S.Sos.,MM.
Lebih lanjut dikatakan ketika ini dibiarkan maka kondisi dan efeknya akan menggurita yang akibatnya bisa-bisa yang rajin juga akan terpengaruh dan menggerus kinerja dan disiplin yang sudah bagus, perlu ada kesadaran moral, jangan ada pembiaran dari atasan langsung masing-masing. Selanjutnya Wakil Bupati Wajo menginginkan ada langkah kongkrit setelah rapat ini.
Dalam tindakan disiplin ringan diberikan teguran lisan diundang dengan hormat untuk dilaksanakan pemeriksaan, menghadap sama atasannya dan mengadakan tanya jawab atau wawancara, yang jelas harus tercatat dan bernomor surat sehingga ada rekam jejak, ada foto foto dan ada dokumentasi dan jika sampai 3 kali tidak hadir dalam pemanggilan, maka dibuatkan BAP walaupun tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Terkait edaran tentang pelaporan kehadiran ASN, dimana ada edaran Kemenpan RB serta edaran Surat dari Bupati Wajo yang di tandangani oleh H. Amran, SE tentang laporan pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti besar, maka akan ada penjatuhan hukuman disiplin PNS.
Terkait ketidakhadiran pada tanggal 10 Juni 2019 ini, harus OPD yang bersangkutan membuat surat pemanggilan dan mendengarkan pembelaan yang bersangkutan, pemeriksaan idealnya tidak hanya satu kali wawancara tapi harus mencari data yang akurat, libatkan koresponden yang lain misal tetangganya.
“Kedepankan azas praduga tak bersalah, semua sisi harus menjadi pertimbangan dan intinya Bupati Wajo menginginkan kita mengawal pemerintahan dengan baik, bagaimana kita mampu menyadarkan orang- orang yang bermasalah dan itulah kerja kerja cerdas dari kita semua,” jelas H. Amiruddin A, S.Sos.,MM.
Lebih lanjut Plt. BKPSDM Kabupaten Wajo
Drs. Herman AL menambahkan bahwa khusus bagi mareka yang sakit, ada mekanisme yang dilalui, akan diberikan cuti sakit selama 2 kali dalam 6 bulan dan tentunya harus melibatkan Dokter, dan jika masih berlanjut sakitnya, maka yang bersangkutan punya hak pensiun walaupun tidak mencapai masa kerjanya.
“Tidak serta merta memeriksa dari mereka, tapi ada pemeriksaan awal dari Kepala OPD yang bersangkutan sebelum sampai ke kami.” Ungkap Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo.
Juga terkait tugas majelis kode etik ASN , yang diperiksa harus diberi kesempatan untuk membela diri dan kalau perlu kalau ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk dibuatkan pernyataan.
Jadi ketika berbuat hal yang sama akan ada sanksi sesuai pernyataan yang dibuat bersangkutan, tutup Ir. Andi Maddukelleng Oddang, M.Si. (Humas Pemkab Wajo)