SIDRAP, Penarakyat.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016, Sultan, ternyata masih aktif berkantor.
Kenyataan itu berbanding terbalik dengan informasi yang selama ini beredar yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah dinonaktifkan menyusul status tersangka (Kini terdakwa) kasus dugaan korupsi dana JKN yang menyeretnya.
Informasi terbaru yang dihimpun, Kepala Puskesmas Bilokka itu bahkan disebut-sebut masih selalu tampil memimpin apel pagi di kantornya.
Lantas apa tanggapan dari pihak pemerintah daerah ?
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap, dr H Andi Irwansyah MKes, menegaskan bahwa Sultan hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Puskesmas Bilokka Sidrap.
Pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinkes Sidrap, belum pernah menonaktifkan Sultan dari jabatannya.
“Iya, masih menjabat, kita mengacuh pada azas praduga tidak bersalah,” ujar Andi Irwan, sapaan akrab Kepala Dinkes Sidrap itu.
Kendati demikian, sambungnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan konsep usulan pergantian jabatan Kepala Puskesmas Bilokka yang saat ini masih dijalankan oleh Sultan.
Tidak jauh berbeda disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sjasmaniar SH MH.
Saat hal itu dikonfirmasikan, Djasmaniar menerangkan bahwa terdakwa Sultan memang tidak dilakukan penahanan menyusul dikabulkannya permohonan dari keluarga terdakwa.
“Ada permohonan keluarga terdakwa untuk tidak ditahan. Lalu, pertimbangan lainnya, terdakwa adalah dia sudah mengembalikan seluruh kerugian negara,” kata Djasmaniar.
Djasmaniar menambahkan, status PNS yang disandang terdakwa, ikut menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak mungkin akan melakukan diri. (Ris)