SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan residivis kasus serupa, pada Kamis (04/07/2019) lalu.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian yang merupakan residivis kasus yang sama yakni Tyson alias Reski Bhayangkara Bin Jumran, (19) warga Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Nico Ericson Reinhold dalam keterangan persnya mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini bermula atas adanya laporan warga yang kehilangan barang miliknya.
Karina Lestari Binti Yusuf warga jalan A. Makkasau Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae Sidrap melaporkan telah kehilangan satu unit Handphone (Hp) merk Oppo yang diletakkan disampingnya saat sedang tidur.
“Dari hasil laporan korban pencurian Karina itu ditaksir kerugian sekira Rp5. 400.000(lima juta empat ratus ribu rupiah),” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini.
Selain laporan dari Karina, ada juga laporan pencurian 1 (Satu) buah HP Vivo Y93 yang terjadi pada hari Kamis tgl 04 Juli 2019 sekitar jam 01.00 Wita, bertempat di Jl. Syarif alqadri Kelurahan Rijang pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pelapor lelaki Rafa Tirta Rajawali bin Amiruddin.
“Adapun sebelumnya korban sedang tidur didalam rumah dan meletakkan HP miliknya diruang tamu. ketika korban bangun, dirinya menemukan HP tsb sudah tidak ada pada tempat semula,” sambung Nico.
Kerugian korban katanya ditaksir Rp. 2.100.000,- (Dua juta seratus ribu rupiah). dari hasil interogasi diperoleh keterangan pelaku telah melakukan pencurian 1 (Satu) buah HP Vivo Y93 milik lelaki Rafa, pencurian 1 (Satu) buah HP Oppo F5 dijalan A. Makkasau Kel. Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Sidrap serta menjambret 2 (Dua) buah HP milik 2 (Dua) orang anak kecil yg sedang bermain Game di Jl. Landaung, Rijang Pittu, Maritengngae, Sidrap.
“Dari hasil penangkapan itu diamankan juga barang bukti(BB) 1 (Satu) buah HP Oppo F5, 1 (Satu) buah HP Samsung J2 Pro dan 1 (Satu) buah HP Coolpad,” urai Kasat Reskrim. (Aji)