
BONE, penarakyat.com — Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo , menanggapi pengadaan Alquran dalam bentuk LKS bagi seluruh siswa SD dan SMP se-Kabupaten Bone, mengingatkan kepada Kepala Sekolah untuk tanggung resiko sendiri.
“Apapun namanya jika dalam bentuk lembar kerja siswa, tidak ada dalam juknis dana bantuan operasional sekolah (bos). Tidak pernah dibenarkan dan ilegal,” kata Irman.
Dia menabahkan, jika memang Kepala Sekolah menggunakan uang pribadi tidak ada salahnya, sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan.
“Akan tetapi jika menggunakan dana bos, itu jelas pidana, dan sebaiknya bagi belum membayarkan harus berpikir dua kali, karena ini akan menjadi temuan dan tentunya akan mengarah ke korupsi,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telpon, Senin (12/12/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan Alquran yang berbentuk lembar kerja siswa itu, mulai dikeluhkan sejumlah Kepala Sekolah dan UPTD.
Alquran dan bentuk LKS tersebut, sudah beredar dan sebagian sudah di gunakan bagi siswa, sementara kewajiban untuk membayar sudah jatuh tempo, tagihan dari pemasok barang sudah sering datang membawa kwitansi dan meminta untuk dilunasi.
Alquran dalam bentuk LKS itu, dihargai Rp30 ribu per siswa,dan menurut kepala sekolah dan UPTD, LKS bertuliskan Arab ayat Alquran itu sudah di sekolah masing masing. (atho)
















Tinggalkan Balasan