Amankan Pelajar Mabuk, Oknum TNI Dikroyok

image
(Ilustrasi.net)

LUWU, penarakyat.com — Seorang oknum TNI Praka Irham dikeroyok oleh oleh belasan orang, sekitar pukul 23.30 di Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu, tadi malam (25/12/2016).

Akibat pengeroyokan tersebut satuan Yonif L 433 KOSTRAD Samboeja Bantimurung Kabupaten Maros ini mengalami sejulah luka, berupa bengkak dan  lecet dibagian dahi, luka terbuka di pelipis kanan, luka terbuka di belakang telinga kanan, luka terbuka kepala bagian kanan, luka terbuka kepala bagian belakang, lecet dan bengkak di leher kanan, lecet di bahu kanan, lecet lengan atas tangan kiri dan tangan kanan, luka tusuk pada daerah siku kiri, luka terbuka pada ujung jari ke-II tangan kiri. 

Hingga saat ini korban sudah menjalani perawatn intensif di RS. Sawerigading Palopo. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ‎sebelumnya korban mengamankan seorang remaja AP (16) salah seorang pelajar, warga Dusun Karamae, Desa Lamasi Pantai Kecamatan Walenrang Timur yang mabuk di tempat pesta pernikahan saudara korban. Pada saat itu teman-teman AP, yang diketahui berinisial EK dan PT lari meninggalkan tempat tersebut. 

Korban kemudian membawa AP ke ruma orangtuanya dan menyerahkan AP ke ibunya. Namun, menurut keterangan AP, pada saat dibawa itu AP  dicekik dari belakang oleh korban dan sambil dipukuli dibagian rusuk kiri. 

Selanjutnya korban meninggalkan rumah orang tua AP, namun sekitar satu kilometer dari rumah tersebut korban dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga berjulah 18 orang.

Hingga saat ini pelaku penganiayaan telah diamankan di mapolres luwu, tiga orang didentifikasi sebagai pelajar, yakni AP, AW, SK dan atu orang lainnya EP.‎

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Luwu langsung berkordinasi dengan Dandim 1403 untu pencegahan agar persoalan tidak melaus mengingat sekitar pukul 02.30 dinihari, teman-teman korban sudah berkumpul di RS dan merencanakan ke TKP.

Saat ini pihak Polres luwu juga telah memerisa para saksi untuk proses hukum pelaku yang tertangkap, dan elakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi. (atho)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *