SOPPENG, penarakyat.com – Mahkamah Agung kembali mengabulkan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Soppeng dalam Perkara
korupsi dana Bansos tahun 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng, Muh Darwis Muis, dengan putusan 18883.K/Pid.Sus/2016.
Darwis Muis merupakan salah satu terpidanakorupsi dana Bansos tahun 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng bersama dengan terpidana lain yang telah incracht yakni Yusliati, Rahman Abu dan Faisal, yang merugikan Negara hingga Rp3,5 Milyar. Sementara pelaku lainnya yakni Mantan Kadis Pertanian, Yuliana masih dalam proses di tingkat Kasasi dan belum diputus.
“Majelis Tingkat Kasasi yang di Ketuai DR. Artidjo Alkosar, SH,L.LM, memutuskan terdakwaMuh Darwis Muis dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp68.5 juta rupiah,” kata Kajari Soppeng, Atang Pujianto, Selasa (24/01/2016).
Di mengtakan, apabila terpidana tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan. Sebelum Penuntut Umum mengajukan Kasasi, PN Tipikor Makassar dan PT Makassar hanya menjatuhkan terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Setelah Putusan Mahkamah Agung Tersebut di terima oleh pihak Kejari Soppeng, Penuntut Umum langsung mengeksekusi pidana Badan terpidana Ir. Muh. Darwis Muis.
“Selanjutnya pada hari ini (24/1) terpidana Darwis Muis melalui Isteriya membayar uang denda sebesar Rp200 Juta dan kemudian pada hari ini juga Penuntut Umum kejari Soppeng Langsung menyetor Ke Kas Negara berikut uang Rp68,5 juta yang telah disita sebelumnya untuk dikompesasikan pembayaran uang pengganti,” tandasnya. (Cr3)