PAREPARE, Penarakyat.com – Tim Crime Hunter Resmob (CHR) Polres Parepare bersama Unit IV Sat Intelkam Kamneg Polres Parepare mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial (BA) alias B (17) di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sabtu (07/09/2019)
Kaur BIN Ops Satreskrim Polres Parepare, Iptu Yanto Heryanto Mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada saat sedang berada di salah satu warnet.
” Ba (17) berhasil diamankan, pada saat ia berada di salah satu Warnet di Jalan Lahalede, Kecamatan Soreang, Kota Parepare,” Ujar Iptu Yanto yang memimpin penangkapan tersebut.
Sebelum BA alis B itu ditangkap, ia telah mencuri satu unit motor Yamaha Mio Z hitam milik Sr, pada hari Kamis (5/9/2019) lalu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit motor Yamaha Mio Z warna hitam,” jelasnya.
Kini pelaku Besrta barang bukti diamankan di Mapolres Parepare, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 363 ayat satu, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Diwank)