Pelaku Cabul Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Pelaku Cabul Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

SIDRAP, Penarakyat.com — Hukuman berat tengah menanti lelaki J (25) dan Z (40), keduanya lelaki dari Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae Sidrap.

Ancaman 15 tahun penjara akan menjerat J dan Z sehubungan dengan perbuatan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati (15).

Sebelumnya, J menculik Melati dari tempat kerjanya lalu membawanya kabur. J bersama rekannya Z kemudian mencabuli Melati secara bergantian

Tersangka J dan Z dijerat Pasal 332 KUHP jo pasal 82 Tahun 2002 Pasal 82 UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

“Benar, proses penyidikan kasus ini ditangani oleh kami (Polsek Dua Pitue,” ujar Kaposlek Dua Pitue, AKP Abdul Rahman, Selasa, 10 September 2019

AKP Abdul Rahman menjelaskan bahwa J dan Z diringkus oleh unit khusus Satreskrim Polsek Dua Pitue di sebuah lokasi di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap pada Senin (9/9/2019)

Sebelumnya akhirnya mengalami kekerasan seksual oleh tersangka J dan Z, Melati terlebih dahulu diculik oleh J. Melati mengenal J melalui jejaring sosial facebook dengan nama akun Fikri. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *