SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran polsek dua Pitue Polres Sidrap berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang telah meresahkan warga di kecamatan Pitu Riawa, kabupaten Sidrap.
Tersangka yang mengaku bernama Andri (19), Asal Palu Sulawesi Tengah ditangkap oleh Aparat polsek Dua Pitue saat sedang berada didepan rumah salah seorang warga desa dongi kecamatan Pitu Riawa, Kamis (10/10/2019).
Awalnya, warga yang tidak kenal merasa curiga dengan gelagat lelaki andri, sehingga menginformasikan pada polsek dua pitue, akan hal itu Aparat Polsek dipimpin Kapolsek Dua Pitue AKP Abd Rahman langsung ke TKP dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah diintrogasi, lelaki Andri mengakui sebelumnya ia pernah melakukan pencurian di sebuah rumah di desa dongi beberapa malam yang lalu, adapun barang curiannya masih pelaku sembunyikan.
Tidak sampai disitu, Unit Reskrim lalu membawa pelaku dan mendatangi rumah yang ditunjuknya menyimpan barang hasil kejahatan.
Akhirnya, disebuah rumah tepatnya di jalan garuda pangkajene Kabupaten Sidrap, Kanit Reskrim Aipda Amdas bersama anggotanya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 jam tangan merk Alexandre Christie, 1 Cincin emas (10 Gram), 1 Kalung bross yang diakui pelaku merupakan hasil curiannya.
Kapolsek AKP Abd Rahman menerangkan bahwa memang sebelumnya telah datang melapor seorang warga desa dongi yang merasa telah dicuri jam tangan serta perhiasannya dengan total kerugian sebesar Rp7.800.000, dan setelah diperlihatkan, korban Asriani (29) membenarkan barang yang disita dari pelaku merupakan milik korban yang telah dicuri saat kejadian.
“Kini tersangka lelaki Andri berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Dua Pitue untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Kata Kapolsek.
“Kami juga masih tetap mendalami dan menyelidiki terhadap lelaki Andri, karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain oleh pelaku baik itu diwilayah Sidrap maupun luar daerah,” Tuturnya. (Nu2ng)