Nasib 45 Tenaga K-2 Ada Ditangan Wali Kota (2 Habis)

  • 35 Tenaga K-2 Resmi Gugat Pemkot, Mereka Diancam Putus Kontrak

PAREPARE, Penarakyat.com — Sudah lebih 2 tahun tenaga K-2 yang lulus dari BKN menunggu STPJM oleh wali kota namun tidak membuatkan hasil mereka sekitar 45 tenaga K-2 konsultasi hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan (BK) untuk menuntut hak-haknya selama ini tidak diberikan.

Mereka hanya satu kata yakni, tolong pak wali kota agar bisa menanadatangani STPJM, mereka bisa hidup dengan keluarganya yang butuh biaya, mereka hanya korban tim Independen yang sekarang ini belum ada temuanya secara hukum mengenai 45 tenaga K-2 yang bermasalah.

Bahkan 45 tenaga K-2 sudah diperiksa di Polres Parepare namun tidak ada ditemukan masalah pelanggaran hukum yang diasumsikan oleh tim Independen, bahkan tim independen dua idealisme dimana tiga mengatakan tidak bermasalah sedangkan dua mengatakan bermasalah tapi tidak dibuktikan secara hukum formil maupun materil.

Dari 45 tenaga K-2 yang tidak diberi STPJM oleh wali kota hanya  35 resmi yang melakukan gugatan ke pemkot melalui pengadilan negeri (PN) Parepare didampingi oleh LBH BK cabang kota Parepare, sisanya sebanyakr 10 tenaga K-2 tidak ikut gabung menggugat karena diancam diacabut SK Honorernya.

Bahkan sidang perdana dilakukan di PN pada tanggal 13 Februari 2017, sebagian tenaga honor yang hadir karena diintimidasi dan tekanan dilakukan pemkot melalui kabag hukum dengan mengatas namakan wali kota Parepare bahwa bilamana menggugat maka SK wali kotanya di cabut dan tidak diperpanjang lagi sehingga mereka ada yang ciut (down) dan ada pula yang tetap optimis maju berjuang untuk menuntut haknya selama ini yang sudah disahkan oleh BKN pusat.

Sidang perdana pun tidak dihadiri oleh pemkot termasuk kabag hukum, Suriani, kuasa Hukum pemkot Andi Liling, Staf Bagian Hukum, Anto, yang ditunjuk wali kota untuk menghadapi gugatan para tenaga K-2, namun tidak hadir tanpa alasan jelas.

Pada hari kedua, tanggal 20 Februari 2017, tenaga K-2 dimediasi oleh hakim Nofan dihadiri dari pemkot hanya Anto, dan PH (penesehat hukum) dari tenaga K-2 tersebut. Hasil media dilakukan untuk membuat resume masing-masing kedua belah pihak dan akan dimediasi selanjutnya pada hari Senin, 27 Februari 2017, bilaman kedua belah pihak kedua tidak hadir tanpa alasan jelas sesuai PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi maka dinyatakan tidak berbuat etika baik dan bisa hakim mengambil kesimpulan sesuai keputusan tersebut.

Dua tim Independen, Ruslan dari LSM dan Ibrahim Manisi dari Media sangat mendukung langkah tenaga K-2 melakukan gugatan jika pemkot belum keluarkan STPJM untuk diusulkan NIP ke BKN pusat,”apa yang dilakukan oleh tenaga K-2 sangat tepat untuk mendapat kepastian hukum, agar nasib mereka tidak terkatung-katung, kasihan mereka,”tuturn Ruslan.

Ruslan mengatakan, bila tenaga K-2 diintimidasi atau diputuskan kontraknya oleh pemerintah melalui kabag hukum, maka itu jelas tidak professional, pemkot tidak mengakui kekeliruanya, dan kemungkinan pemkot takut menghadapi gugatan tenaga K-2 karena banyak kelemahan yang didaptkan oleh tim kuasa hukum K-2 tersebut.

“kalau saya tidak perlu pemkot panik atau takut hadapi gugatan K-2 kalau memang pemkot benar, dan jangan diintimidasi K-2 yang menggugat, mereka itu menuntut haknya selama ini,”tuturnya.

Menurut, kabag Hukum, Hj Suriani, membantah jika mereka intimidasi sejumlah tenaga K-2, tapi mereka tidak diberi SK wali kota lagi atas perintah wali kota karena mereka menggugat,”saya tidak mengintimidasi, tapi saya membenarkan jika SK 45 tenaga honorer itu tidak dibuatkan pengusulan SK lagi ke wali kota karena menggugat pemkot,”katanya.

Suariani membantah kalau dirinya perintahkan pimpinan SKPD untuk tidak mengusulkan lagi SK wali kota bari tenaga K-2 yang menggugat.

Terpisah, PH tenaga K-2, Y.H.Rendi, sangat menyesalkan kabag Hukum pemkot Parepare mengeluarkan statemen kepada tenaga Kategori dua (K-2) memberikan dua piliham diaman pilihan pertama tetap diberikan SK wali kota asalkan di cabut gugatanya, dan kedua SK wali kota tidak diberikan apabila menggugat.

Jelas masalah ini pemkot agak takut menghadapi tenaga K-2 yang mengangguat pemkot hanya untuk menuntut hak mereka yang sudah diluluskan oleh BKN sesuai penguman sebelumnya. “klien kami hanya menuntut haknya saja, walaupun ada pidanya, kami tidak mengarah kesana, karena tujuan mereka adalah bagaiman SKP PNS mereka diterima, jangan intimidasi atau mengancam klien kami, harus ada kepedulian pemkot dan punya hati nurai melihat nasib mereka yang tidak jelas, disinilah butuh perrasaan para pemimpin untuk melihat nasib mereka, mereka layak menerima haknya sama seperti lainnya, jangan dipolitisir,”tuturnya.

Bahkan sebelumnya PH tenaga K-2 melakukan gugatan di PN parepare, maka terlebih dulu melakukan nonlitigasi, dengan melibatkan sekkot, Mustafa Mappangara namun tidak hasil, termasuk menyurat ke wali kota untuk audents atau shering namun tetap tidak mau ketemu tanpa alasan jelas,”saya harap jangan dendam terhadap tenaga K-2 mereka bukan orang politik yang harus dikorbankan, sangat berdosalah kita jika mereka tidak bersalah justru dikorbankan,”tuturnya singkat.

Rendi berharap pemkot harus perhatikan masyarakatnya yang ditimpah musibah, mereka tenaga K-2 tidak menuntut macam-macam kecuali hak mereka. permintahan mereka minta wali kotra agar STPJM mereka ditanda tangani,”masalah ini hanya ada di tangan wali kota, jika STPJM ditanda tangani maka semuanya bisa selesai dengan baik, tanpa mengugat”tuturnya.  (selesai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *