SIDRAP, Penarakyat.com — Terduga pelaku narkoba, Andi Renreng (24) yang berhasil diamankan Polsek Urban Panca Rijang, Jumat kemarin (1/11/2019), dititip di Satres Narkoba Polres Sidrap.
Penitipan tahanan narkoba yang beralamat di Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, di lakukan pada hari ini, Sabtu (2/11/2019) beserta sejumlah barang bukti (BB) nya.
Acara penyerahan dilaksanakan di unit Reskrim Polsek Urban Panca Rijang sekira pukul 10.30.Wita yang dipimpin Kapolsek Panca Rijang, KOMPOL Erwin Surahman dan diterima BRIPKA Syamsul Bahri atas nama Stares Narkoba Polres.
Kapolsek Panca Rijang yang ditemui di kantornya, membenarkan hal tersebut.
Erwin Surahman mengatakan, pelaku narkoba Andi Renreng juga dijerat dengan dua kasus lainnya yang telah dilaporkan korban sebelumnya.
Menurutnya, kasus yang dilaporkan kedua korban yang dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) di Polsek Panca Rijang yaitu, upaya pembakaran rumah salah seorang warga di Kelurahan Lalebbata dan kasus pengancaman penganiayaan di Desa Rijang Panua menggunakan senjata tajam berupa parang panjang.
“Untuk kasus narkobanya, akan ditangani Stares Narkoba Polres, sedangkan untuk dua kasus lainnya, tetap akan ditangani Polsek Panca Rijang,”ujar Kapolsek Erwin. (Ris)