40 Legislator Dinas Luar, Kantor DPRD Di Segel

40 Legislator Dinas Luar, Kantor DPRD Di Segel

IMG-20191112-WA0015

WAJO, penarakyat.com — Sejumlah aspirator yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) yang akan melakukan aspirasi di gedung DPRD Wajo, Selasa (12 November 2019) melakukan penyegelan di gedung wakil rakyat itu.

Penyegelan ini merupakan buntut kekecewaan mereka dengan tidak adanya anggota DPRD Wajo di gedung tersebut. Dalam aksi tersebut, para aspirator ditemui oleh Sekwan Wajo, H Muh Saleng dan Kasubag Humas DPRD Wajo Andi Gusti Syam.

Screenshot_2019-11-12-15-28-16-084_com.whatsapp

Informasi yang dihimpun penarakyat.com menyebutkan 40 legislator Wajo sedang melakukan konsultasi keluar provinsi terkait tiga Pansus DPRD.

“Kami sebenarnya mau menyampaikan aspirasi terkait pilkades serentak di Wajo tetapi tidak satupun anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota DPRD yang ada. Karena kecewa kamipun menyegel kantor DPRD dengan gembok dan spanduk,” kata Koordinator Aksi Herianto Ardi.

Dalam negoisasinya dengan kasubag humas Andi Gusti Syam para aspirator bersedia memberikan kunci gembok yang digunakan untuk melakukan penyegelan.

“Asal hari Kamis apa yg menjadi aspirasi AMIWB langsung di adakan RDP maka kami siap memberi kunci,” tegas Herianto Ardi.

IMG-20191112-WA0009

Sekwan Wajo H Muh. Saleng mengatakan, perjalanan anggota DPRD bukan tanpa tujuan tapi untuk mendapatkan referensi  terkait regulasi,muatan materi terkait ketiga  ranperda yg sementara dibahas, dan ranperda itu untuk kepentingan masyarakat Wajo sendiri.

Kasubag Humas DPRD Wajo, Andi Gusti Syam, mengatakan dirinya telah melakukan konsultasi via telepon selular dengan Komisi satu DPRD Wajo terkait tuntutan AMIWB.

“Kami telah menghubungi pimpinan DPRD, Ketua Komisi 1 selaku mitra dari Dinas PMD bahwa  aspirasi dri AMIWB akan segera ditindak lanjuti dengan menggelar rapat bersama mitra kerja terkait dan mengundang perwakilan dari aspirasi,” katanya.

Sementara itu sejumlah tuntutan AMIWB yakni, menuntut agar calon kades didiskualifikasi bagi mereka yang melanggar perda nomor 2 tahun 2017 pasal 62 ayat 1 sampai 3. Juga bagi calkades yang berstatus ASN tanpa surat izin dari Pemda dan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat. Mereka juga menuntut untuk mendiskualifikasi calkades yang masih berstatus pengurus partai dan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

Selain itu mereka juga menuntut agar pegawai TKSK yang menguntungkan salah satu kandidat calkades untuk dicopot. Begitupun dengan pegawai Dinas Sosial yang diduga memberikan bantuan PKH yang yang tidak tepat sasaran dan malah menguntungkan salah satu kandidat calkades. (Cr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *