WAJO, penarakyat.com — Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Junaidi Muhammad meminta Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membentuk tim pengawas pilkades untuk mengawasi jalannya pilkades serentak 2019.
Ketua Bapemperda DPRD Wajo ini juga mengingatkan kepada Kepala Dinas PMD Wajo untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian karena bisa berdampak hukum.
“Terkait aspirasi KIS dan PKH dinas Sosial di harapkan melakukan pemantauan karena KIS dan PKH adalah hak maayarakat yang tidak bisa dihalangi,” katanya.
Kepala Dinas PMD Wajo, Syamsul Bahri mengatakan, terkait indikasi persyaratan perda tahun 2017, semua calon kades mesti lolos verifikasi dan akan dilakukan perbaikan pada tanggal 17. Seluruh calon harus melalui persyaratan yang berlaku.
“Terkait indikasi pemalsuan dokumen akan dikonfirmasikan dengan institusi yang menerbitkan, dan apabila dokumen terbukti palsu maka calon tentu akan di diskualifikasi,” katanya.
Sementara terkait PKH dan dan KIS Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Wajo Andi Ismirar mengatakan bahwa per 9 September Dinas Sosial sudah tidak mengeluarkan kartu KIS. Kartu KIS kemudian disalurkan langsung oleh BPJS.
“Terkait PKH penyalurannya bukan kami yang tentukan, tapi itu ditentukan oleh Kementrian Sosial,” jelasnya.
Seperti diketahui, mahasiwa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo bersatu (AMIWB) menggelar aspirasi dengan tuntutaan, agar calon kades didiskualifikasi bagi mereka yang melanggar perda nomor 2 tahun 2017 pasal 62 ayat 1 sampai 3. Juga bagi calkades yang berstatus ASN tanpa surat izin dari Pemda dan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat. Mereka juga menuntut untuk mendiskualifikasi calkades yang masih berstatus pengurus partai dan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Selain itu mereka juga menuntut agar pegawai TKSK yang menguntungkan salah satu kandidat calkades untuk dicopot. Begitupun dengan pegawai Dinas Sosial yang diduga memberikan bantuan PKH yang yang tidak tepat sasaran dan malah menguntungkan salah satu kandidat calkades.
Anggota DPRD Wajo, Sudirman Meru mengatakan aspirasi tersebut akan segera didesposisikan ke pimpinan dan aka ditindak lanjuti sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Adv)