MEDAN, Penarakyat.com — Sungguh Aneh Tapi Nyata, Kinerja Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Jonser Banjarnahor perlu segera dievaluasi oleh Pimpinan Polri di Sumatera Utara.
Setelah Viral di puluhan Media Online dalam dan Luar Kota mengenai kinerja Kasat Reskrim Polres Samoir AKP J Banjarnahor yang diduga tidak mampu untuk mengungkap sebuah kasus pembakaran sebuah lokasi wisata di Guest Hause di Tepi Danau Toba Kabupaten Samosir yang terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 6/6/2018 sekitar pukul 11.50 Wib, kali ini Kasat reskik Polres Samosir ini kembali membuat heboh sejumlah Netijen ,Wartawan dan Pihak korban.
Pasalnya, Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) An tersangka kasus Pembakaran yang di keluarkan oleh Polres Samosir dinilai Aneh dan janggal.
Dimana surat tersebut perihal Daftar Pencarian Orang yang ditujukan kepada “ Dir Reskrim Polda Sumut , Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan Sekitarnya dan Kapolres/ Ta Sejajaran Polda Sumut dimana Point Nomor Satu (1) pada DPO tersebut Berbeda dengan Kasus yang dilaporkan oleh Pelapor.
Dalam Isi surat diterbitkan itu disebutkan bunyinya adanya Rujukan Laporan Polisi Nomor Lp/B-06/VI/2019/SMR/SMD ,tangal 06 Juni 2019 tentang terjadinya pekara tidak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KHUPidana.
Selain itupula, Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pekara tersebut diatas sampai saat ini tersangka An Rosmaida Br Manurung, Perempuan Umur 51 Thn , Ibu Rumah tangga , Kristen ,Suku Batak Toba , Kewarganegaraan Indonesia Alamat : Jalan Bunga Raya No .199 LK V Kel . Asam Kumbang Kec.Medan Selayang Kota Medan.
Poin beriktunya, yakni Sehubungan dengan surat tersebut diatas , untuk kepentingan penyidikan bersama ini dikirimkan kepada KA Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mohon bantuan penangkapannya apabila orang tersebut berada atau ditemukan diwilayah hukum KA agar dilakukan penangkapan dan menyerahkan nya ke Sat Reskrim POlres Samosir Jl. Danau Toba No.03 Pangururan guna kami lakukan penjemputan berhubung orang tersebut diduga sebagai tersangka dalam pekara tindak pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Subs Pasal 188 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 di Tuk – Tuk Siadong Kecmatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada “ Kapolda Sumut , Irwasda Polda Sumut , Dir Intelkam Polda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut yang dikeluarkan pada tanggal 8 November 2019 yang ditanda tangani langsung “ AN Kepala Kepolsian Resort Samosir / Kasat Reskrim Selaku Penyidik Ajun Komisaris Polisi Jonser Banjarnahor NRP 64120461.
Vs yang minta namanya tidak dimuat kedalam media engatakan “ Saya sudah membaca surat DPO tersebut tapi saya heran ketika saya membaca di point nomor satu dimama seharusnya pasal yang di tuliskan oleh penyidik adalah pasal pembakaran pasal 187 subs pasal 188.
Namun saya heran dan bingung saya rasa aneh sekali , karena pasal yang dituangkan dalam surat itu berbeda dengan pasal yang dilaporkan oleh Pak R.Manurung ,setau saya kasus yang di laporkan adalah kasus pembakaran Guest Houese , kok bisa berubaah menjadi pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 dari KHUPidana,”kata Pria Berbadan Tegap tersebut kepada Awak Media.
“Ini Patut dipertanyakan ataukah diduga kesengajaan , Reskrim samosir membuat pasal tanpa mengetahui kasus yang di persangkakan kepada tersangka yang saat ini sedang berstatus DPO tegas pria berambut cepak yang merupakan keluarga dekat dari pelapor.
Kapolres Samosir AKBP M. Saleh , SIK saat di konfirmasi mengenai dugaan kesalahan dalam penulisan pasal tersebut mengatakan bahwa untuk hal tersebut supaya menghubungi Kasat Reskrim , Saya sudah perintahkan nomor kasat reskrim yang konfirmasi karena dia yang menangani . (16/11/2019). (Leodepari)