MAKASSAR, Penarakyat.com — Ketua umum LSM Latenritatta Mukhawas Rasyid SH,MH, telah melakukan pengaduan di Mapolres Bone, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, tentang kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui BUMDES T.A 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1.500.000.000, pada tanggal 20 Maret 2019 yang lalu.
Bahwa pelaporan tersebut,terkait dugaan terjadinya kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan pada Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa,pada tahun anggaran 2017 dengan kegiatan sistem keuangan Desa,dilaksanakan pada Hotel Swissbell pinggir pantai makassar.
Dan menghabiskan anggaran Desa sebesar 5juta Rupiah per Desa se Kab.Bone,270 Desa X 5000000 = 1.350.000.000.
Bahwa terdapat di LPJ di setiap Desa ada 2 beal hotel yakni,2 kamar 2 orang.
Setelah di klarifikasi beberapa kepala desa ternyata 2 kamar 1 orang,bahkan di Kec.Kajuara 4 orang 1 kamar,dan diduga markup anggaran dalam hal tersebut di taksir kerugian Negara mencapai Rp 675.000.000 dari biaya ABDES se Kab.Bone ± Rp1.350.000.000.
Dan pada tahun 2018 juga terdapat dalam pembelanjaan diduga tidak sesuai dengan SBM Kementrian Keuangan tahun 2018 .
Yakni, dugaan markup anggaran,Honorarium panitia pelksana kegiatan,alat tulis kantor,belanja jasa kantor,belanja jasa transportasi dan akomodasi pihak ke tiga,biaya jasa dokumentasi, belanja jasa transportasi dan akomodasi, belanja makan, minum prasmanan dan belanja pakaian kerja,belanja jasa lainnya tenaga ahli,instruktur, narasumber volume 27 jam.
Namun kenyataannya materi hanya berlangsung sekitar 2 jam saja.
Bahwa kegiatan tersebut di laksanakan dalam bentuk studi banding di Surabaya Jawa Timur, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Desa, dan di hadiri oleh kepala Desa se Kabupaten Bone.
Dalam hal ini ada pencapaian program yang ingin di raih yakni meningkatnya pendapatan asli desa dengan target 100 persen, bahwa dalam program tersebut, sebagai mana telah di lampirkan SPPD tidak dapat di yakini tercapai sesuai maksud dan tujuang dari pada program tersebut,yang menghabiskan anggaran senilai Rp1.500.000.000.00
Dan sehubungan dengan hasil pantauan LSM LATENRITATTA tentang program PPIP thn anggaran 2014. Bahwa pada tanggal 21/10/2013 terjadi pungutan tanpa di dasari aturan yang jelas kepada 9 kepala desa yang mendapatkan peroyek PPIP (peroyek pembangunan infrastuktur pedesaan) oleh pelaku saudara Nasrullah bagian Pemerdayaan Desa pemerintah daerah Kabupaten Bone.
Bahwa ada pun pungutan tersebut yg di lakukan pada tahun 2013 untuk anggaran tahun 2014 senilai 10% dari platpon anggaran Rp 250.000.000 dikalikan 12 desa=Rp,300.000.000 .
Bahwa laporan tersebut telah di hentikan oleh unit tidpidkor Polres Bone dengan alasan bahwa Kejari Bone dan Kejati Sulsel sementara dalam penaganan kasus tersebut.
Dalam hal ini,”kami sebagai masyarakat Kabupaten Bone menggunakan hak kami sebagai Warga Negara Republik Indonesia turut berperan serta dalam pengawasan anggaran Negara sebagai wujud kami guna untuk meminimalisir angka kerugian Negara dan guna untuk membuat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan sejujurnya,”tegas Mukhawas.
“Dan kami juga menduga bahwa penanganan yang di lakukan oleh kejari Bone dan Kejati Sulsel,hanya untuk menghalang halangi jalannya penyelidikan mengarah ke penyidikan yang sementara dalam penanganan pihak Polres Bone diduga masuk dalam unsur pidana pasal 221 ayat 1 KUHPIDANA.
Dalam hal ini oknum Jaksa diduga turut serta menikmati kerugian Negara yang ada DPMDES,hingga tidak ada hasil kesimpulan dari penanganan kasus dugaan kerugian Negara,”ungkapnya.
Dalam Hal ini, Jika Benar Adanya Kata Multazan.SH. selaku Ketua Rumah Bantuan Hukum(RBH) Sulawesi Selatan akan Turut bersama Mukhawas Ketua LSM Latenritatta menyikapi hal ini dalam Proses Penegakan Supremasi Hukum di Kabupaten Bone baik akan melaporkan ke Polda SulSel maupun ke Kantor Kejaksaan Tinggi. (Rls)