ENREKANG, Penarakyat.com — Kasus penyalahgunaan narkotika kembali terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang.
Kali ini, mantan anggota DPRD Enrekang periode 2014-2019, (AG) (44) dikabarkan terjerat kasus peredaran narkotika.
AG (44) dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (18/11/2019) lalu di kediamannya, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
Hanya saja, pihaknya tak mengetahui secara pasti kronologis penangkapan dari AG (44) dalam kasus tersebut.
Sebab menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sidrap, berdasarkan pengembangan dari salah satu kasus yang ditangani Polres Sidrap.
“Iya betul saya dapat juga kabar itu. Tapi yang lakukan penangkapan dari Polres Sidrap, tak ada koordinasi ke kami, hanya informasi saja itupun informasinya lewat grup di Polda ji,” kata AKP Ridwan, Jumat (22/11/2019).
AKP Ridwan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, AG (44) ditangkap bersama empat orang rekannya.
AG dan empat rekannya ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak tiga ball dengan berat sekitar 144 gram.
“Informasi yang saya dapat barang buktinya ada tiga ball shabu sekitar 150 gram, jadi ini indikasi statusnya adalah pengedar,” ujarnya.
Terkait informasi lengkapnya, AKP Ridwan mengatakan hal tersebut ditangani sepenunnya oleh Polres Sidrap. (Mbass)