GOWA, Penarakyat.com — Kabupaten Gowa kembali meraih penghargaan di bidang pelayanan publik.
Setelah dari Menpan RB, kini Gowa dianugerahi predikat Kepatuhan Tinggi Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik (KTPSPP) dari Ombudsman RI dengan nilai 91,27 atau berada pada zona hijau.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Gowa, Alimuddin Hakim.
Ia mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penilaian Ombudsman RI pada delapan perangkat daerah yakni DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol dan Dinas Peternakan dan Perkebunan
” Alhamdulillah pelayanan publik Gowa sudah berada pada zona hijau. Artinya ini sudah sangat baik,” ungkapnya, di Grand Ballroom Js Luwansa Said Jakarta, Rabu (27/11).
Dikatakan Alimuddin, Ombudsman melakukan survei sejak Juli 2019 kemarin dengan melihat tiga aspek utama yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan publik, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pengaduan.
” Kami selalu melakukan pendampingan karena ketiga aspek tersebut harus ada pada delapan OPD yang dilakukan penilaian. Misalnya aspek standar pelayanan didalamnya harus ada persyaratan, prosedur, biaya dan waktu, untuk sarana prasana harus ada ruang tunggu pelayanan dan penyandang disabilitas, serta yang ketiga pengelolaan pengaduan dimana setiap OPD menetapkan petugas pengaduan dan media pengaduan, lalu mempublikasikan pengaduan, tindak lanjut pengaduan paling lambat 1X24 jam,” jelas Alimuddin.
Selain itu, Alimuddin mengaku Kabupaten Gowa salah satu penerima penghargaan dari 72 kabupaten/kota se-Indonesia, sedangkan di Sulsel hanya delapan kabupaten/kota yang meraih penghargaan dari Ombudsman ini.
Atas capaian itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang menerima langsung penghargaan mengungkapkan jika keberhasilan yang diraihnya ini tak lepas dari peran SKPD Pemkab Gowa serta masyarakat.
” Alhamdulillah ini penghargaan ke 94, Pemkab Gowa kembali meraih penghargaan nasional, kali ini diberikan Ombudsman RI atas pelayanan publik yang semakin membaik. Ini tak lepas dari kerjasama seluruh SKPD dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Gowa,” kata orang nomor satu di Gowa itu.
Olehnya dirinya berharap, dengan capaian ini Gowa kedepannya bisa mendapatkan nilai sempurna dengan membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik di Kabupatem Gowa.
Pada penerimaan penghargaan Adnan didampingi Kepala Dinas PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas, Kabag Organisasi Alimuddin Hakim, Kabag Humas dan Kerjasama Indra Wahyudi Yusuf dan Kasubag Organisasi Indra.
Sekadar diketahui, Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kabupaten/Kota Tertinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Gowa. (Aswin)