IMG-20191204-WA0008

WAJO, penarakyat.com — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Diantaranya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Olehnya itu, memasuki masa Persidangan I Tahun 2019/2020 Anggota DPRD Kab. Wajo, Asrijaya A. Latief (AJL) melaksanakan reses di Cenranae Kelurahan Akkajeng Kecamatan Sajoanging pada hari Selasa, tgl 3 Desember 2019.

Pada kegiatan reses kali ini, AJL di dampingi beberapa Organisasi Perangkat Daerah diantaranya, Kepala Dinas Perikanan, Ir Naspari bersama Kabid Pengelolaan dan Pembudidayaan Ikan, Ir. A. Firdaus serta PPL Perikanan Kecamatan Sajoanging, Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Dinas PU, Masriadi, ST, Dinas Pertanian yg di hadiri oleh PPK dan PPL Kecamatan Sajoanging, Kepala Bidang Industri Logam Dinas Perindustrian, Hj. Nurnaningsih Sarawa, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Andi Satriani
Turut hadir pula Camat Sajoanging,  Kapolsek Sajoanging dan Lurah Akkajeng.

IMG-20191204-WA0009

AJL mengatakan, kehadiran OPD disamping melakukan Sosialisasi/Penyebarluasan Program dan Rencana Kegiatan Pemerintah, juga memberi penjelasan terkait usulan ataupun pertanyaan dari konstituen.
Dengan demikian fungsi ini membawakan arus informasi timbal balik dari rakyat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada rakyat.

“Alhamdulillah, ada beberapa usulan masyarakat yg telah terealisasi di tahun 2019, diantaranya pekerjaan rabat beton di beberapa ruas jalan di ibukota kecamatan sajoanging dan desa/kelurahan lainnya, Tambatan Perahu Nelayan, Pembangunan Pasar Jalang dan lainnya, serta bantuan Buku/Alat tulis kepada siswa di sejumlah sekolah di kecamatan Sajoanging (kegiatan rutin setiap awal tahun ajaran baru),” jelasnya.

Menurutnya, beberapa usulan/aspirasi masyarakat Insha Allah akan terakomodir di tahun 2020 diantaranya Pembangunan Jembatan Cenranae,  Rabat Beton di beberapa ruas jalan di kec. Sajoanging,  Bantuan kepada Kelompok Nelayan dan Petani Rumput Laut, Pembangunan Talud untuk pelebaran jalan masuk kampung Nelayan/Kampung Toddang

“Semua usulan ini di catat dan kemudian dibuat dalam laporan pelaksanaan reses. Dokumen reses tersebut akan diberikan kepada Kepala Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah maupun evaluasi bagi Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Reses adalah sebuah fasilitas resmi dari DPRD, moment penting dan strategis  bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan solusi perbaikan hak hidup masyarakat.

Melalui reses, para wakil rakyat dapat mengetahui secara lebih detail kondisi masyarakat di daerahnya. Ini agar pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Adv)