MADINA, Penarakyat.com — Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Satuan Reserse Narkotika Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 53,15 gram narkotika jenis sabu dan 120 gram ganja dari sebuah rumah di gang Abadi Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan.
Dari rumah tersebut selain berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dan ganja petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka.
Ketiga orang tersangka dan barang bukti ini diamankan petugas pada Kamis (28/12) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli dalam rilisnya kepada Subbag Humas Polres Madina, Sabtu (30/11) menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku ini setelah personil Sat Resnarkoba Polres Madina mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di jalan lintas timur, Kayu Jati.
“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang berada di Gang Abadi, Kayu Jati tepatnya di rumah MY alias Yusuf,” ujarnya.
Dari rumah tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni SN alias Harefa (30 tahun) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur dan IB alias Balekong (38 tahun) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur.
Dari kedua kedua orang tersebut petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat Brutto 1,06 gram yang dibeli dari MY.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, dari rumah MY (43 tahun) warga Kelurahan Kayu Jati tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 52,09 gram dan ganja seberat 120 gram.
Saat ini ketiga orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk di lakukan proses lebih lanjut. (Leodepari)