SIDRAP, Penarakyat.com — Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Pria berinisial DR (42) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 5 tahun.
Sebut saja bunga (nama samaran) yang saat ini telah berusia 18 tahun dan sudah bersuami. Dia dicabuli ayahnya sejak masih duduk dibangku sekolah kelas 1 SMP pada 2014 silam.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan kejadian tersebut, Jumat, 20 Desember 2019. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baranti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dikatakannya, kasus itu terungkap Selasa, 17 Desember 2019 setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah hingga akhirnya melapor ke Polsek Baranti.
Korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan sang ayah pertama kali pada tahun 2014 sekitar pukul 15.30 wita di rumahnya sendiri Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti.
Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung ganti baju lalu baring di kamar tiba-tiba ayahnya DR datang menghampiri dan memaksa membuka celana dan baju.
Kemudian korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Aksi bejat selanjutnya dilakukan antara pukul 06.00 hingga 07.00 pagi dan malam hari.
Saat malam, pelaku (sang ayah) biasa berpura-pura sakit lalu di panggil putrinya itu. Perbuatan bejat itu dilakukan 3-4 kali dalam seminggu selama 5 tahun.
Bahkan, terakhir di 2019 ini korban sempat hamil dan diminta oleh sang ayah untuk menggugurkan kandungannya.
Lebih parahnya lagi, meski korban sudah dinikahkan sama lelaki lain masih saja sang ayah mencuri kesempatan untuk menggauli putri pertamanya itu.
Kapolsek Baranti, IPTU Muh Tang mengatakan, korban dan pelaku sudah dimintai keterangannya. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
“Pelaku ini diancam pasal berlapis antara lain anak dibawah umur, anak kandung dan istri orang lain karena pelaku memerkosa anaknya yang sudah punya suami,” tandasnya. (Ady)